POJOKSATU.id - Perubahan aturan rombongan belajar (rombel) tahun 2026 kini resmi diberlakukan dan membawa dampak besar bagi Bapak/Ibu guru, terutama terkait pencairan tunjangan profesi dan sertifikasi.
Banyak yang belum menyadari, kesalahan kecil dalam penentuan rombel bisa berujung serius, SKTP tidak terbit, tunjangan tersendat, bahkan gagal cair.
Padahal, kalau dipahami sejak awal, aturan ini justru bisa jadi “penyelamat” agar hak Bapak/Ibu tetap aman.
Yuk, kita bahas pelan-pelan supaya tidak ada lagi yang dirugikan.
Perubahan Rombel 2026 dan Dampaknya ke SKTP
Juknis terbaru dari Kemendikdasmen tahun 2026 menegaskan bahwa penetapan rombel tidak lagi bisa dilakukan sembarangan.
Semua harus berbasis data riil, mulai dari jumlah siswa, luas ruang kelas, hingga ketersediaan guru.
Masalahnya, masih banyak sekolah yang membagi rombel hanya berdasarkan kebiasaan lama.
Akibatnya, saat proses verifikasi dan validasi, data tidak sinkron.
Di sinilah biasanya SKTP tidak diterbitkan.
Baca Juga: Bocoran Lengkap CPNS 2026! Syarat, Dokumen, dan Tips Lolos yang Wajib Kamu Tahu
Bapak/Ibu perlu tahu, rombel menjadi salah satu komponen utama dalam sistem dapodik yang menentukan kelayakan pencairan tunjangan.
Jadi kalau rombel bermasalah, otomatis efeknya ke tunjangan.
Aturan Jumlah Siswa per Rombel yang Wajib Dipatuhi
Dalam kondisi normal, jumlah siswa per rombel sudah diatur jelas sesuai jenjang pendidikan.
Misalnya:
1. SD maksimal 28 siswa
2. SMP sekitar 32 siswa
3. SMA/SMK maksimal 36 siswa
Namun, ini bukan angka mutlak. Nah ini yang sering terlewat.
Kalau ruang kelas tidak memenuhi standar, misalnya luasnya terbatas, maka jumlah siswa harus disesuaikan.
Tidak bisa dipaksakan hanya demi memenuhi angka maksimal.
Contohnya, ruang kelas 50 m² hanya boleh diisi sekitar 25 siswa, bukan 28.
Baca Juga: TPP ASN Dipangkas 62 Persen, 3.000 Guru Honorer Kutim Tetap Terima Tunjangan, Ini Penjelasannya
Jadi prinsipnya, kualitas pembelajaran tetap jadi prioritas.
Kesalahan yang Sering Terjadi di Sekolah
Dari berbagai kasus yang terjadi, ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan:
1. Membuat rombel melebihi kapasitas ruang
2. Menggunakan satu kelas untuk dua rombel
3. Menambah rombel tanpa dukungan guru yang cukup
4. Memaksakan jumlah siswa demi memenuhi target
Sekilas terlihat sepele, tapi dampaknya bisa panjang.
Data bisa ditolak saat verifikasi, dan ujungnya tunjangan tidak cair.
Solusi agar Tunjangan Tetap Aman dan Lancar
Supaya tidak terjadi masalah, ada beberapa langkah yang bisa Bapak/Ibu lakukan mulai sekarang:
1. Pastikan data rombel sesuai kondisi nyata di sekolah
2. Sesuaikan jumlah siswa dengan luas ruang kelas
3. Perhatikan rasio guru dan kebutuhan kurikulum
4. Lakukan pengecekan rutin di dapodik sebelum validasi
Baca Juga: TPP ASN Dipangkas 62 Persen, 3.000 Guru Honorer Kutim Tetap Terima Tunjangan, Ini Penjelasannya
Kalau ada kondisi khusus, seperti sekolah di daerah terpencil atau keterbatasan akses pendidikan, masih ada opsi kondisi pengecualian.
Tapi tetap harus memenuhi syarat dan tidak bisa asal diajukan.
Jangan Anggap Rombel Sekadar Pembagian Kelas
Bapak/Ibu, sekarang rombel bukan lagi sekadar pembagian siswa ke dalam kelas.
Ini sudah menjadi bagian penting dari sistem penilaian administrasi pendidikan nasional.
Kalau dulu mungkin bisa “fleksibel”, sekarang semuanya harus berbasis aturan dan data.
Tapi kabar baiknya, kalau semua sesuai juknis, proses pencairan tunjangan justru bisa lebih lancar dan minim kendala.
Jadi yuk, mulai sekarang lebih teliti dan jangan anggap remeh urusan rombel ini.
Karena di baliknya, ada hak Bapak/Ibu yang harus tetap terjaga.***



