POJOKSATU.ID - ASABRI kembali menginformasikan hal penting terkait tunjangan anak bagi para pensiunan.

Tunjangan ini diperuntukkan bagi anak yang masih dalam tanggungan gaji penerima pensiun atau tunjangan yatim/piatu, hingga usia 21 tahun.

Apabila anak dari pensiunan ASABRI akan atau telah berusia 21 tahun namun masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Baca Juga: Cara Mengajukan Mutasi Tunjangan Anak Sekolah dan Kuliah, Lengkapi Formulir hingga Surat Keterangan Terbaru!

Maka orang tua dapat mengajukan Mutasi Tunjangan Anak Sekolah/Kuliah.

Untuk melakukan pengajuan, pensiunan perlu menyampaikan asli surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah atau perguruan tinggi anak.

Surat ini harus diserahkan maksimal dua bulan sebelum anak tersebut berulang tahun.

Baca Juga: Guru Non PNS ini Akan Terima Bantuan Insentif Lebih Besar Rp2,4 Juta Apakah Anda Termasuk?

Hal ini bertujuan agar proses mutasi tunjangan dapat berjalan lancar tanpa terhenti.

Dengan memenuhi persyaratan ini, tunjangan anak tetap dapat diterima hingga anak menyelesaikan pendidikannya.

Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari ASABRI agar tidak ketinggalan jadwal penting.***

Baca Juga: Benarkah Bantuan Intensif Guru Non PNS Kembali Masuk Rekening Rp. 3,6 Juta Lagi?

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov