POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat.
Salah satu persiapan yang dilakukan adalah pemutakhiran aplikasi pengawasan TKA, termasuk pendataan guru yang akan menjadi calon pengawas ruang.
Berdasarkan informasi teknis yang disampaikan kepada pihak terkait, terdapat sejumlah pembaruan pada Aplikasi Pengawasan TKA.
Salah satunya, fitur sinkronisasi data guru dan sekolah untuk sementara tidak ditampilkan pada aplikasi guna mengoptimalkan beban kerja server.
Baca Juga: Simulasi TKA 2026 Sudah Dilewati, Gladi Bersih 5–18 Oktober, Ini yang Wajib Disiapkan Peserta
Perbaikan data sekolah dan ruang disebut telah selesai dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Satuan pendidikan diminta kembali mengecek data apabila masih menemukan informasi yang belum sesuai.
Sementara itu, fitur penambahan guru secara mandiri oleh satuan pendidikan masih dalam tahap pengujian.
Fitur tersebut ditargetkan mulai tersedia pada 4–5 Oktober 2026 sehingga sekolah dapat mengajukan guru sebagai calon pengawas.
Data Guru Disinkronkan dari Verval PTK
Dalam mekanisme terbaru, data guru calon pengawas akan disinkronkan oleh tim pusat dari Verval PTK secara berkala mulai Senin, 5 Oktober 2026.
Satuan pendidikan diminta mulai melakukan pengecekan secara berkala sejak tanggal tersebut untuk memastikan data guru dari sekolah masing-masing telah masuk ke aplikasi.
Sambil menunggu sinkronisasi, sekolah diproyeksikan dapat menambahkan guru secara mandiri mulai 4 atau 5 Oktober 2026.
Namun, guru yang ditambahkan secara mandiri belum bisa langsung didaftarkan sebagai calon pengawas ruang.
Data tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan atau approval dari Tim Teknis Provinsi.
Setelah disetujui, guru baru dapat didaftarkan sebagai calon pengawas ruang.
Sekolah juga perlu memastikan guru yang ditambahkan secara mandiri benar-benar berasal dari sekolah asalnya.
Ketika data hasil sinkronisasi Verval PTK masuk ke sistem, data tersebut akan menggantikan atau melakukan replace terhadap data guru yang sebelumnya dimasukkan secara mandiri.
Karena itu, kesesuaian data perlu diperhatikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan saat sinkronisasi pusat berlangsung.
Jumlah Calon Pengawas Disesuaikan dengan Ruang Tes
Satuan pendidikan juga perlu menentukan jumlah guru yang diajukan sebagai calon pengawas ruang.
Berdasarkan informasi teknis yang disampaikan, jumlah minimal pengawas disesuaikan dengan jumlah ruang tes yang telah ditetapkan pada laman
Pendataan TKA, menggunakan rasio satu pengawas untuk 20 peserta, ditambah satu pengawas cadangan.
Jumlah tersebut merupakan kebutuhan minimal. Sekolah dapat mengajukan lebih banyak guru apabila ingin menerapkan pola pergantian pengawas selama pelaksanaan TKA.
Misalnya, sekolah memiliki tiga ruang tes. Kebutuhan minimalnya adalah empat pengawas, yakni tiga pengawas untuk ruang tes dan satu pengawas cadangan.
Jika sekolah menerapkan pergantian pengawas setiap hari selama delapan hari pelaksanaan TKA, jumlah guru yang diajukan dapat mencapai 24 orang, dengan perhitungan tiga ruang dikalikan delapan hari.
Dengan demikian, jumlah guru yang diajukan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan skema penugasan masing-masing satuan pendidikan.
Data Pendamping Penyelia Paling Lambat 6 Oktober
Selain pengajuan calon pengawas, TIK Teknis Provinsi diminta menyampaikan data Pendamping Penyelia paling lambat 6 Oktober 2026.
Data tersebut akan digunakan untuk mempersiapkan gladi bersih pengawasan bersama Penyelia yang dijadwalkan pada 12–13 Oktober 2026.
Satuan pendidikan yang akan mengikuti gladi bersih bersama Penyelia dan Pendamping Penyelia akan ditentukan secara acak oleh sistem.
Sekolah diminta menunggu penjadwalan dan informasi lanjutan melalui sistem.
Pengelolaan Data Pengawas di Laman TKA
Pengelolaan data calon pengawas dilakukan melalui laman resmi TKA. Setelah masuk ke sistem, satuan pendidikan dapat membuka menu Manajemen Pengawas sesuai kewenangannya.
Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen juga menyediakan dokumen Petunjuk Teknis TKA-AN 2026 dan Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas sebagai bagian dari dokumen penyelenggaraan TKA.
Baca Juga: Unpad Buka UG-Pass untuk Siswa SMA Unggul Garuda, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk TKA jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, pengawas ruang ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama.
Pelaksanaan tes kemudian dipantau oleh penyelia pengawas.
Pengawas bertugas memastikan peserta sesuai daftar, membacakan tata tertib, memastikan penggunaan komputer, memberikan kartu login, mengumumkan token TKA, mengawasi pelaksanaan tes, menjaga keamanan dan kenyamanan ruang, serta membuat berita acara.
TKA 2026 Diikuti Lebih dari 4,2 Juta Murid
Persiapan sistem pengawasan dilakukan setelah pendaftaran TKA 2026 jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat ditutup pada 27 September 2026.
Kemendikdasmen mencatat 4.215.314 murid telah mendaftar TKA 2026. Dari jumlah tersebut, 3.863.957 murid telah melengkapi proses pendaftaran.
Baca Juga: Operasi Pengangkatan KM Virgo Transport 8 dari Laut Jawa Diusahakan Bulan Ini
Jumlah pendaftar dengan data lengkap masih dapat bertambah seiring penyelesaian data residu.
Jumlah pendaftar lengkap tersebut meningkat 345.790 murid atau 9,8 persen dibandingkan TKA 2025 yang mencatat 3.518.167 murid.
Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah calon pendaftar menunjukkan semakin luasnya partisipasi satuan pendidikan dalam pelaksanaan TKA.
“Kami menyadari animo masyarakat yang sangat besar dalam mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), sehingga kami terus berkomitmen bahwa kesiapan layanan akan terus menjadi prioritas,” ujar Toni dalam keterangan Kemendikdasmen.
Toni juga menjelaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Hasil TKA melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.
Pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan TKA, satuan pendidikan perlu memastikan data sekolah, ruang, guru calon pengawas, serta kebutuhan pengawasan telah sesuai.
Pengecekan berkala pada aplikasi dan koordinasi dengan Tim Teknis Provinsi menjadi bagian penting sebelum tahapan gladi bersih dan pelaksanaan TKA dimulai. ***




