POJOKSATU.id - Pelaksanaan UTBK SNBT 2026 telah selesai digelar dan hasil seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri pun sudah diumumkan.
Ribuan peserta yang dinyatakan lolos kini mulai menjalani tahapan daftar ulang di kampus tujuan masing-masing.
Namun di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah peserta terkait nasib mereka yang didiskualifikasi saat pelaksanaan ujian berlangsung.
Banyak yang penasaran apakah peserta yang terkena sanksi masih memiliki peluang untuk melanjutkan seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur lain.
Baca Juga: Banyak Guru ASN dan Non ASN Belum Terima TPG Mei 2026, Ini Penjelasannya
Sebagaimana diketahui, selama pelaksanaan UTBK SNBT 2026 panitia menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta.
Bentuk pelanggaran tersebut beragam, mulai dari kategori ringan hingga pelanggaran berat yang berujung pada diskualifikasi.
Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Eduart Wolok, menjelaskan bahwa tidak semua peserta yang didiskualifikasi otomatis kehilangan kesempatan masuk PTN.
Menurutnya, peserta yang melakukan pelanggaran bersifat individual masih diperbolehkan mengikuti seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Kampus Favorit Calon Mahasiswa
Kebijakan tersebut diberikan karena jenis pelanggaran tertentu dinilai tidak masuk kategori kecurangan terorganisir.
Beberapa pelanggaran yang masih memungkinkan peserta mengikuti jalur mandiri antara lain mencontek, memotret soal ujian, kesalahan foto ujian, penggunaan sistem pendeteksi otomatis, hingga ketidaksesuaian dokumen administrasi.
Panitia menilai pelanggaran tersebut tetap harus dikenai sanksi pada pelaksanaan UTBK, namun tidak sampai membuat peserta diblokir dari seluruh jalur penerimaan PTN.
Berbeda halnya dengan pelanggaran berat seperti penggunaan joki atau membawa alat komunikasi dan perangkat terlarang ke ruang ujian.
Baca Juga: Polemik Guru Honorer Belum Usai, Mendikdasmen Pastikan Tidak Ada Larangan Mengajar
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat dapat dikenai sanksi lebih tegas berupa pemblokiran dari berbagai jalur seleksi perguruan tinggi negeri.
Sanksi tersebut diterapkan untuk menjaga integritas sistem seleksi nasional dan memastikan proses penerimaan mahasiswa berjalan adil bagi seluruh peserta.
Sementara itu, peserta yang tidak lolos UTBK SNBT tetapi tidak terkena diskualifikasi tetap memiliki kesempatan melanjutkan perjuangan melalui jalur mandiri yang dibuka masing-masing perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Fakta Baru Glamping Maut di Temanggung, Polisi Temukan Gas Portabel dalam Tenda Korban
Karena itu, peserta diimbau memahami aturan dan ketentuan seleksi secara menyeluruh agar tidak melakukan pelanggaran selama proses ujian berlangsung.
Panitia SNPMB juga menegaskan bahwa pengawasan selama UTBK dilakukan secara ketat, termasuk melalui pemeriksaan identitas, pemantauan ruang ujian, hingga verifikasi dokumen peserta.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan praktik kecurangan yang dapat merugikan peserta lain dan mencederai kredibilitas seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri.
***



