POJOKSATU.id - Pemerintah pusat mencairkan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah yang menghadapi tekanan keuangan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan dana tersebut telah ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sejak pekan lalu.

Tito menyampaikan kepastian tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Tito, sebagian daerah sudah menerima transfer tersebut sejak Kamis dan Jumat pekan lalu. Sementara daerah yang belum menerima diharapkan mendapatkannya pada pekan ini.

Baca Juga: Belum Merdeka, Indonesia Jadi Tim Asia Pertama yang Menginjakkan Kaki di Piala Dunia 1938

"Dibayarkan sudah. Bukan lagi dibayar tahun ini, sudah ditransfer (ke Pemda)," kata Tito.

Bukan Hanya untuk Membayar PPPK
Besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat ini memang salah satunya berkaitan dengan persoalan belanja pegawai.

Namun, Tito menegaskan dukungan Rp18,9 triliun tersebut memiliki cakupan lebih luas.

Dana itu diberikan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal, termasuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga: Kabinet Ampera, Jalan Panjang Peralihan Kekuasaan: Dibentuk Soekarno, Dijalankan Soeharto

Persoalan pembayaran pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu, menjadi salah satu kebutuhan yang diharapkan dapat terbantu dengan tambahan anggaran tersebut.

"Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini akan sudah menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Ya itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," ujar Tito.

Dengan demikian, dana tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai anggaran tambahan untuk membayar PPPK dan pegawai paruh waktu.

Dukungan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat menjaga kemampuan fiskal daerah agar berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.

Rp10 Triliun Berasal dari DBH
Tito menjelaskan, total dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun tersebut terdiri dari dua komponen utama.

Sekitar Rp10 triliun merupakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya belum dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah.

Baca Juga: Kisah Para Gubernur Bank Indonesia: Dari 'Mafia Berkeley' hingga Widjojonomics, Ketika Ekonomi Jadi Panglima

Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah.

Kedua sumber dana tersebut kemudian memperkuat kapasitas fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.

Tambahan anggaran ini menjadi penting bagi daerah yang ruang fiskalnya terbatas dan harus membiayai berbagai kebutuhan secara bersamaan, mulai dari belanja pegawai, pelayanan publik hingga pembangunan.

Berawal dari Perhatian Presiden Prabowo
Tito mengatakan kebijakan tersebut berangkat dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah.

Baca Juga: Ancaman Siber Era Komputasi Kuantum Mengintai, Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Bergerak

Sejumlah daerah menghadapi persoalan kemampuan anggaran untuk memenuhi belanja wajib, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap harus berjalan.

Karena itu, pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan dana, tetapi juga meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi.

Kebijakan tersebut dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dari pembahasan tersebut, pemerintah menetapkan tiga langkah untuk membantu menyelesaikan persoalan fiskal daerah.

Baca Juga: Magang Nasional Angkatan 2 Batch II Buka September, 50 Ribu Kuota Disiapkan, Upah Bisa Rp5,7 Juta, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Tiga Langkah Pemerintah Atasi Krisis Fiskal Daerah
Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi.

Efisiensi diarahkan pada sejumlah belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak penting, serta anggaran makanan dan minuman.

Dengan efisiensi tersebut, pemda diharapkan memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Kedua, pemerintah pusat menyelesaikan kurang bayar DBH.

Pembayaran DBH yang sebelumnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat menjadi salah satu sumber tambahan likuiditas bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: KDM Introgasi Pelaku Tabrak Lari Aiptu Asep, Adam Ngaku Kuliah di STT Mandala, Asal Kota Palu

Nilainya mencapai sekitar Rp10 triliun. Ketiga, pemerintah memberikan tambahan DAU. Selain menyelesaikan kurang bayar DBH, pemerintah pusat memberikan top up DAU dengan nilai lebih dari Rp8 triliun.

Tambahan DAU tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan anggaran.

Diputuskan pada 5 Agustus 2026
Setelah melalui pembahasan, keputusan memberikan dukungan fiskal kepada daerah akhirnya diambil Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tito menyebut keputusan tersebut kemudian dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.

Baca Juga: Kenapa Pelari Pemula Banyak Pilih Nike Pegasus 41?

"Bapak presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026 tanggal 5 Agustus," ujar Tito.

Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah pusat memberikan total tambahan dukungan sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.

Menjaga Fiskal, Pelayanan Publik, dan Pembangunan
Masuknya dana Rp18,9 triliun diharapkan memberikan ruang fiskal bagi daerah yang sedang menghadapi tekanan keuangan.

Dukungan tersebut bukan hanya untuk memastikan kewajiban pembayaran pegawai dapat berjalan, tetapi juga membantu pemerintah daerah mempertahankan pelayanan publik dan melanjutkan pembangunan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Baca Juga: Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih 17 Agustus 2026, Ini Ketentuannya

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap diminta melakukan efisiensi.

Tambahan dana dari pemerintah pusat harus diikuti dengan pengelolaan anggaran yang lebih disiplin agar tidak kembali terserap untuk belanja yang kurang mendesak.

Kebijakan ini pada akhirnya menjadi kombinasi antara bantuan fiskal dari pemerintah pusat dan kewajiban pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan keuangannya. ***