POJOKSATU.id – Wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi memicu masalah sosial di daerah.

Belakangan berbagai PPPK di daerah tengah dilanda kekhawatiran salah satunya Kutai Barat (Kubar).

DPRD Kutai Barat mengingatkan, kebijakan tersebut bisa berdampak luas jika tidak dikaji dengan matang.

Baca Juga: Balas Serangan! Usai Disindir Mantan Napi, Wabup Lebak Bongkar Dugaan Bupati Jarang Ngantor

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menegaskan bahwa wacana PHK PPPK berisiko menimbulkan efek berantai.

Menurutnya, jika dilakukan secara massal pada 2026, kebijakan ini bisa meningkatkan angka pengangguran secara signifikan, khususnya di daerah yang peluang kerjanya terbatas.

“Kalau ini benar terjadi, dampaknya bukan hanya ke pegawai, tapi ke kondisi sosial masyarakat,” ujarnya, dikutip Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Gedung IKN Megah Tapi Sepi, DPR Desak Gibran dan Menteri Segera Ngantor Agar Anggaran Tak Terbuang Percuma

Ridwai menyoroti bahwa banyak PPPK yang menggantungkan penghasilan utama dari status tersebut.

Pemutusan kerja dinilai jauh lebih berat dibanding sekadar penyesuaian tunjangan.

“Kalau penghasilan dikurangi mungkin masih bisa bertahan. Tapi kalau kehilangan pekerjaan, itu langsung berdampak ke kehidupan keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: Identitas Tiga Anggota TNI Gugur di Lebanon Kena Serangan Israel, Satu Perwira Pertama Kopassus

Sementara itu, kelompok PPPK paruh waktu disebut sebagai pihak yang paling berisiko terdampak.

Dengan posisi kerja yang tidak sekuat pegawai tetap, mereka dinilai lebih mudah terdorong keluar jika kebijakan PHK diberlakukan.

Di sisi lain, peluang kerja di sektor pemerintahan saat ini semakin sempit.

Kebijakan efisiensi anggaran membuat rekrutmen tenaga baru dibatasi, sehingga opsi pekerjaan alternatif bagi PPPK yang terdampak menjadi sangat terbatas.

Baca Juga: Identitas Tiga Anggota TNI Gugur di Lebanon Kena Serangan Israel, Satu Perwira Pertama Kopassus

Kondisi ini dikhawatirkan memperbesar angka pengangguran terbuka di daerah. Melihat potensi dampak tersebut, DPRD Kubar meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Ridwai mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta solusi alternatif, seperti penataan ulang sistem kerja atau kebijakan transisi.

Lebih jauh, DPRD juga mengingatkan bahwa gelombang kehilangan pekerjaan dalam jumlah besar bisa memicu gangguan sosial.

Jika tidak diantisipasi, kondisi ini berpotensi memengaruhi stabilitas masyarakat di daerah.***