POJOKSATU.id - Nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto muncul dalam sejumlah paper yang diunggah ke platform Social Science Research Network (SSRN) dan menggunakan istilah “Nobel Peace Prize 2026” maupun “Nomination Nobel Peace Prize 2026”.

Kemunculan nama Prabowo tersebut kemudian menjadi perhatian publik.

Bukan hanya karena membawa nama presiden dalam dokumen akademik, tetapi juga karena sejumlah orang yang namanya tercantum sebagai penulis disebut tidak mengetahui ataupun memberikan persetujuan atas pencantuman nama mereka.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pun turun tangan.

Baca Juga: Hibah Mahasiswa 2026 hingga Rp120 Juta, Cek Syarat, Skema, dan Jadwal Program Aksara Kemdiktisaintek

Sejak 4 Agustus 2026, kementerian membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Temuan awal pemerintah juga mengungkap fakta lain yang tidak kalah menarik.

Penulis utama yang disebut berinisial DD disebut belum menyandang jabatan akademik Guru Besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi.

Nama Prabowo Tercantum dalam Sejumlah Paper
Penelusuran terhadap arsip SSRN menunjukkan terdapat beberapa dokumen yang mencantumkan nama Prabowo sebagai salah satu author.

Salah satunya berjudul Nomination Nobel Peace Prize 2026 Strategy for Increasing the Welfare of Small Fishermen on the North Coast of Central Java.

Baca Juga: Bupati Bandung Murka Nakes Diduga Bully Pasien di Medsos, BKPSDM Diminta Beri Sanksi

Dokumen tersebut mencantumkan nama Prabowo bersama Dian Damayanti dan Syamsiah Badruddin serta tercatat diunggah pada 2 Februari 2026.

Dokumen lain berjudul Nobel Peace Prize 2026 An Indonesian Peace and Education Initiative Academic Knowledge, Humanitarian Commitment, Full Royalty Donation, and Support for War-Affected Children in Alignment with the Sustainable Development Goals (SDGs).

Nama Prabowo kembali tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026 tersebut.

Ada pula paper berjudul Nomination Nobel Peace Prize 2026 Indonesia's SDGs Space Education Policy and Space Defense Management yang mencantumkan Prabowo sebagai salah satu penulis dan tercatat diunggah pada 12 Januari 2026.

Kemunculan nama presiden dalam sejumlah dokumen dengan narasi Nobel inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penelusuran pemerintah.

Baca Juga: Rekrutmen Dosen Tidak Tetap ITB 2026 Diperpanjang, Ada 70 Formasi untuk Lulusan S2 dan S3

Penulis Utama Disebut Belum Guru Besar
Dalam proses investigasi, Kemdiktisaintek turut menelusuri identitas dan latar belakang akademik penulis utama yang disebut berinisial DD.

Berdasarkan temuan awal yang disampaikan pemerintah, DD belum memiliki jabatan akademik Guru Besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi.

Yang bersangkutan disebut baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu sebelumnya.

DD juga telah memberikan pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terkait persoalan paper yang sedang ditelusuri tersebut.

Baca Juga: Pembongkaran Makam Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Kejagung Dilakukan Rabu di Banyumas

Temuan ini menjadi bagian penting dalam investigasi karena sejumlah dokumen yang beredar menggunakan identitas, gelar akademik maupun afiliasi tertentu pada profil penulis.

Namun, Kemdiktisaintek masih melakukan pendalaman sehingga informasi mengenai latar belakang akademik tersebut perlu dipahami sebagai temuan sementara, bukan kesimpulan akhir mengenai keseluruhan kasus.

Bukan Hanya Prabowo, Nama Macron Juga Muncul
Kasus ini ternyata tidak hanya menyangkut nama Presiden Prabowo.

Salah satu dokumen yang ditelusuri berjudul Nobel Peace Prize for Advancing the Legal Protection of Women and Children from War Crimes and Upholding the Prohibition of Discriminatory Capital Punishment Against Prisoners of War.

Paper yang tercatat di SSRN pada 20 April 2026 tersebut mencantumkan nama Prabowo bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron dan sejumlah nama lainnya.

Baca Juga: Lama Dijajah, Indonesia Tidak Berbahasa Belanda, Ini Kisah Bahasa yang Menjadi Benteng Terakhir Kemerdekaan Bangsa

Ada pula dokumen berjudul Nomination Nobel Peace Prize 2026 Integrating Satellite Technology into Community-Based Economic Resilience RT and RW Strategies for Sustainable Development in Indonesia during Conflict, War and Natural Disasters.

Dokumen sepanjang 175 halaman itu tercatat diunggah pada 13 Maret 2026 dan kembali mencantumkan nama Prabowo bersama sejumlah nama lainnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak hanya memeriksa satu paper, tetapi juga menelusuri sejumlah dokumen dengan pola pencantuman nama yang serupa.

Ada Nama yang Disebut Tidak Mengetahui
Persoalan menjadi semakin serius setelah sejumlah orang yang namanya tercantum dalam paper disebut tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

Baca Juga: Hanya Destry Damayanti yang Diusulkan Presiden Prabowo Calon Tunggal Gubernur BI Definitif

Mereka juga disebut tidak pernah memberikan persetujuan ataupun terlibat dalam proses penyusunan dan pengunggahan.

Karena itu, tim investigasi Kemdiktisaintek melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum serta menelusuri informasi dari perguruan tinggi yang berkaitan dengan penulis utama.

Pertanyaan yang kini berusaha dijawab bukan hanya siapa yang menulis paper, tetapi juga siapa yang mencantumkan nama-nama tersebut, bagaimana dokumen dibuat dan diunggah, serta apakah seluruh nama yang tercantum memang memberikan persetujuan.

SSRN Bukan Lembaga Pemberi Nobel
Di tengah ramainya istilah Nobel, Kemdiktisaintek juga perlu meluruskan pemahaman mengenai SSRN.

Baca Juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di Mandalika

SSRN merupakan platform untuk menyebarluaskan karya ilmiah seperti working paper dan preprint.

Platform tersebut bukan Komite Nobel dan bukan lembaga yang memberikan penghargaan Nobel.

Karena itu, sebuah paper yang tersedia di SSRN dengan judul yang memuat kata “Nobel Peace Prize 2026” tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah mendapatkan pengakuan ataupun nominasi resmi Nobel Perdamaian.

Demikian pula, keberadaan nama seseorang sebagai author pada sebuah dokumen tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui atau menyetujui pencantuman namanya.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Aiptu Asep Suhara di Jalan Merdeka Bandung Tenyata Remaja Pengendara Sedan Hitam

Istilah “Nomination Nobel” Bukan Bukti Nominasi Resmi
Penggunaan kata nomination dalam judul paper juga tidak boleh langsung dimaknai sebagai nominasi resmi Nobel.

Nobel memiliki mekanisme nominasi tersendiri. Pihak yang dapat mengajukan kandidat pun ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Lebih penting lagi, informasi mengenai nominasi Nobel berada dalam kerahasiaan selama 50 tahun.

Artinya, dokumen yang secara terbuka mengklaim atau menyebut “Nobel Peace Prize 2026” tidak dapat menjadi bukti bahwa tokoh yang namanya tercantum benar-benar masuk dalam nominasi resmi Nobel Perdamaian 2026.

Investigasi Masih Berlangsung
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Temuan yang telah disampaikan pemerintah kepada publik merupakan bagian dari temuan awal investigasi.

Tim masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen, menelusuri proses penyusunan dan pengunggahan paper, serta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran etika akademik. ***