POJOKSATU.id - Pemerintah menetapkan batas waktu pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru dalam THR tahun 2026 hingga paling lambat akhir Juni 2026.

Ketentuan ini mengacu pada aturan Kementerian Keuangan yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam merealisasikan pembayaran tunjangan tersebut.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan membayarkan seluruh komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga: THR Guru 2026 Bertambah, Tambahan TPG Jadi Harapan Guru Tanpa Tukin

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur komponen THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN.

“Pemda wajib merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah,” bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Namun, dalam praktiknya masih terdapat daerah yang belum menyelesaikan pembayaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: RESMI! Tambahan Satu Bulan TPG Masuk Komponen THR Guru 2026, Ini Aturannya

Untuk itu, pemerintah memberikan ruang agar pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya jika belum terealisasi sepenuhnya.

Ketentuan ini tertuang dalam poin khusus yang mengatur kewajiban penganggaran ulang bagi daerah yang belum membayar.

“Jika belum terealisasi, pembayaran wajib dianggarkan kembali pada tahun berikutnya,” jelas aturan tersebut.

Baca Juga: Memahami Aturan Penulisan Gelar 'Gr.' Berdasarkan Permenristekdikti: Di Depan atau Belakang Nama?

Selain kewajiban pembayaran, pemerintah juga menetapkan batas waktu pelaporan realisasi kepada Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut harus disampaikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat pada 30 Juni 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Dengan adanya batas waktu ini, pemerintah ingin memastikan hak guru tetap terpenuhi tanpa penundaan yang berlarut-larut.

Guru juga diimbau untuk aktif memantau status pencairan melalui pemerintah daerah masing-masing.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak keuangan guru di seluruh Indonesia.***