POJOKSATU.id - Bapak ibu guru PPG Piloting 1, 2 dan 3 harus melakukan tahapan tambahan terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Tahapan tambahan tersebut adalah verifikasi rekening gaji.
Karena seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, bahwa pembayaran TPG 2025 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Untuk melakukan verifikasi rekening ini, bapak ibu guru wajib mengakses Info GTK 2025.
Di Info GTK 2025 ada menu validasi yang digunakan untuk verifikasi rekening.
Dalam menu validasi ini, bapak ibu guru harus memperhatikan nomor rekening yang ditampilkan.
Bapak ibu guru harus memastikan bahwa nomor yang muncul adalah nomor rekening gaji.
Kesalahan pada nomor rekening ini bisa membuat pembayaran TPG 2025 menjadi gagal lho.
Salah satu penyebab Utama yang membuat pembayaran TPG 2025 gagal adalah status rekening dortmand.
Baca Juga: 2 Bulan Off, Penyesuaian Data Lagi Dilakukan, TPG Januari-Februari Akan Segera Cair
Lalu, apa sebenarnya rekening dormant dan bagaimana hal ini bisa menjadi penghambat pencairan sertifikasi?
Perlu dicatat, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada transaksi dalam jangka Waktu tertentu yang ditetapkan oleh pihak bank.
Biasanya jangka Waktu mencapai 6 sampai dengan 12 bulan.
Jika rekening bapak ibu guru dalam kondisi dormant, maka rekening tersebut secara otomatis akan diblokir oleh bank.
Dan dalam kondisi seperti itu, bisa dipastikan bahwa rekening tidak bisa menerima tranfer dana termasuk dana TPG 2025.
Untuk menghindari hal tersebut maka bapak ibu guru perlu untuk segera mengecek Ingo GTK.
Pastikan semua data diri, nomor rekening, dan informasi lainnya sudah sesuai dan aktif.
Ada tiga Langkah penting dalam verifikasi rekening untuk pencairna TPG 2025 ini, di antaranya:
1. Konfirmasi kepemilikan rekening. Bagian yang dicek adalah:
(a) nomor rekening;
(b) nama guru pada rekening;
(c) nama bank.
2. Konfirmasi rekening gaji. Bagi guru ASN pastikan rekening tersebut rekening gaji atau bukan.
3. Konfirmasi penggunaan rekening
Merupakan persetujuan guru dalam penggunaan rekening tersebut sebagai penyaluran tunjangan guru.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh bapak ibu guru peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 di tahun 2025!
***



