POJOKSATU.id - Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada Juli 2024, kemudian mundur ke September.
Alasan di balik penundaan ini, seperti dijelaskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, adalah memastikan perkantoran dan hunian di IKN benar-benar siap sebelum pemindahan dilakukan.
Presiden Jokowi menginginkan agar ASN yang pindah dapat langsung bekerja secara produktif tanpa adanya kendala infrastruktur.
“Pak Jokowi tujuannya, begitu kita pindah, harus produktif,” jelas Basuki, menekankan pentingnya kesiapan fasilitas.
Selain perkantoran, hunian ASN juga masih dalam tahap penyelesaian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperkenalkan rumah susun (rusun) yang akan dihuni oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Melalui unggahan di Instagram @kemenpanrb, disebutkan bahwa setiap unit hunian memiliki luas 98 m² dan sudah dilengkapi perabotan lengkap (fully furnished).
"ASN yang pindah ke IKN tidak perlu khawatir, karena setiap unit hunian sudah fully furnished," ungkap Kemenpan-RB.
Setiap unit dilengkapi dengan 1 kamar mandi dan 3 kamar tidur, dengan kamar utama memiliki kamar mandi pribadi. Terdapat pula ruang tamu, ruang makan, dapur, serta area cuci piring yang terlihat nyaman.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, sudah ada lebih dari 500 unit apartemen ASN yang selesai dibangun, tetapi beberapa infrastruktur jalan masih belum sempurna, seperti masih adanya debu di jalanan.
Azwar Anas juga menambahkan bahwa kesiapan sistem digital di IKN masih menjadi pertimbangan dalam memutuskan waktu pemindahan ASN.
Baca Juga: Wamenkeu Sebut Dana Pembangunan IKN Telah Disiapkan Rp 15 Triliun Tahun Anggaran 2025
Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Jokowi mengenai kapan pemindahan akan dilanjutkan.
Walaupun persiapan terus dilakukan, pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengkritik penundaan ini sebagai bukti kurangnya perencanaan yang matang dari pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Mulai Berkantor Penuh di IKN, Ada Waktu 40 Hari Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Ini Rencananya
Ia berpendapat bahwa selain masalah infrastruktur, resistensi dari ASN juga menjadi faktor penghambat pemindahan. ASN dilaporkan masih meragukan kesiapan fasilitas dan kehidupan di IKN, yang menyebabkan kekhawatiran akan pindah.
Achmad menilai bahwa tanpa adanya jaminan jelas dari pemerintah, resistensi ini akan semakin memperlambat proses pemindahan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




