POJOKSATU.id - Peralihan status dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya menjadi kabar baik.

Status naik, kepastian hukum didapat, dan penghasilan diharapkan lebih layak.

Namun kenyataan di lapangan berkata lain.

Baca Juga: DTKS Diperbarui Desember 2025, Begini Cara Cek PKH dan BPNT Januari 2026

Di sejumlah daerah, honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu justru mengeluhkan gaji yang turun drastis dibanding saat masih berstatus honorer.

Fenomena ini memicu pertanyaan besar di kalangan tenaga non-ASN.

Benarkah menjadi PPPK Paruh Waktu justru merugikan secara ekonomi?

Baca Juga: Tak Ingin Siswa Belajar di Ruang Tak Layak, Bandung Barat Siapkan Rp25 Miliar untuk Sekolah   

Keluhan ini bukan isapan jempol, melainkan muncul dari pengalaman langsung para pegawai yang telah menerima SK dan slip gaji.


Dari Honorer ke ASN, Harapan Tinggi

Bagi banyak honorer, pengangkatan menjadi PPPK adalah puncak penantian bertahun-tahun.

Status ASN dianggap sebagai simbol pengakuan negara atas pengabdian mereka. 

 Baca Juga: Pembongkaran Teras Cihampelas Tinggal Tunggu Izin, Pemkot Bandung Siapkan Wisata Kuliner Baru

Selain prestise, harapan utama tentu pada peningkatan kesejahteraan.

Saat masih honorer, sebagian tenaga menerima penghasilan dari berbagai sumber.

Tidak hanya honor pokok, tetapi juga honor kegiatan, insentif daerah, atau tambahan dari program tertentu.

Total pendapatan bulanan dalam beberapa kasus bisa mencapai jutaan rupiah.

Namun setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, skema tersebut berubah total.

Baca Juga: Edan! Mahfud MD Sebut Jual Beli Kouta Furoda 4000 USD, Bisa Dapet Untung Rp60 juta!


Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil

Dalam skema PPPK Paruh Waktu, penghasilan pegawai umumnya hanya bersumber dari gaji pokok yang dibayarkan melalui APBD atau anggaran instansi.

Honor kegiatan dan tambahan lain yang dulu diterima saat berstatus honorer, banyak yang otomatis hilang.

Akibatnya, penghasilan bersih yang diterima PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah justru lebih kecil.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Guru Non-ASN Baru Berpeluang Terima TPG 2026 Asal Penuhi Syarat Ini

Ada yang mengaku gajinya turun ratusan ribu hingga lebih dari separuh pendapatan sebelumnya.

Kondisi ini membuat banyak PPPK Paruh Waktu merasa “kaget” setelah resmi menyandang status ASN.


Suara Honorer yang Kecewa

Keluhan tersebut juga disampaikan oleh perwakilan organisasi honorer tingkat nasional.

Baca Juga: Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu Menurut BKN, Aturan Sudah Ada Tinggal Komitmen Anggaran, Ini Penjelasannya

Sekjen Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyebut banyak honorer yang terkejut dengan realita gaji PPPK Paruh Waktu.

Dikutip dari Radar Tulungagung, 13 Januari 2026, Herlambang Susanto, menyatakan:

“Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer,”.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang kini dirasakan oleh ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.


Kenapa Gaji Bisa Turun?

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan gaji PPPK Paruh Waktu terasa lebih kecil dibanding saat masih honorer.

1. Hilangnya sumber penghasilan tambahan

Saat menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai tidak lagi menerima honor kegiatan atau insentif non-gaji yang sebelumnya didapat.

Baca Juga: Pekan Kedua Proliga 2026 Seri Medan: Tuan Rumah Medan Falcons Target Sapu Bersih, Berharap Dukungan Warga Sumut

2. Ketergantungan pada kemampuan fiskal daerah.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat ditentukan oleh APBD masing-masing daerah.

Daerah dengan kemampuan keuangan terbatas tentu hanya mampu memberikan gaji minimal.

3. Skema paruh waktu itu sendiri.

Status paruh waktu membuat gaji yang diterima bersifat proporsional.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki struktur penghasilan lebih jelas dan stabil.

Baca Juga: Disebut Tak Layak Konsumsi di Media Sosial, SPPG Sindang Sari Mengklaim MBG Sudah Lewat Proses Standar


Penjelasan Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui BKN menegaskan bahwa secara prinsip gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan honorer sebelumnya.

Namun implementasi di daerah kerap tidak berjalan ideal.

Perbedaan komponen penghasilan antara honorer dan PPPK Paruh Waktu membuat perbandingan gaji tidak selalu apple to apple.

Apa yang dulu diterima sebagai honor tambahan, kini tidak lagi masuk dalam struktur gaji PPPK.


Dilema ASN Paruh Waktu

Kondisi ini menempatkan PPPK Paruh Waktu dalam dilema.

Di satu sisi, mereka kini memiliki status ASN dengan jaminan hukum dan akses perlindungan sosial seperti BPJS.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Pati Mulai Rp500 Ribu, Tapi Anggarannya Tembus Rp38,9 Miliar

Di sisi lain, penghasilan bulanan justru terasa lebih sempit untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bagi sebagian PPPK Paruh Waktu, status ASN memang membanggakan.

Namun realita ekonomi membuat mereka berharap ada evaluasi kebijakan.

Terutama terkait besaran gaji dan peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Nganjuk Wajib Tahu! Selain Gaji Pokok, Ini Deretan Tunjangan yang Akan Diterima


Harapan Evaluasi Kebijakan

Ke depan, banyak PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah pusat dan daerah duduk bersama mengevaluasi skema ini.

Penyesuaian gaji, pengembalian sebagian tunjangan, atau percepatan transisi ke PPPK penuh waktu menjadi harapan yang kerap disuarakan.

Tanpa evaluasi, kekhawatiran muncul bahwa status ASN hanya akan menjadi gelar di atas kertas.

Sementara kesejahteraan pegawai justru tertinggal.***