POJOKSATU.id - Kabar mengejutkan datang dari kalangan PPPK Paruh Waktu.

Alih-alih meningkat setelah diangkat menjadi bagian dari ASN, sebagian PPPK Paruh Waktu justru mengeluhkan gaji yang lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.

Kondisi ini pun memicu kehebohan dan keresahan di berbagai daerah.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Diputuskan! Ternyata Belum Tercantum di RAPBN

Isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial hingga forum-forum tenaga honorer.

Banyak yang mempertanyakan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu jika pada praktiknya penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan status ASN yang disandang.

Sebelum menarik kesimpulan, penting untuk memahami duduk persoalan mengapa kondisi ini bisa terjadi.

Baca Juga: Klarifikasi Pemerintah Soal Gaji PNS Januari 2026 yang Belum Cair! Tenyata Karena Ini


Kenapa Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Lebih Rendah?

Berdasarkan informasi yang berkembang, gaji PPPK Paruh Waktu umumnya hanya mengacu pada satu sumber anggaran utama.

Seperti dana BOS atau alokasi tertentu dari APBD.

Berbeda dengan saat masih berstatus honorer, di mana tenaga kerja bisa menerima tambahan insentif dari berbagai sumber.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Paling Tinggi Rp6,37 Juta, Paling Rendah Berapa? PP Mana yang Dipakai?

Mulai dari daerah, honor kegiatan, atau tunjangan kesejahteraan yang sifatnya fleksibel.

Akibatnya, ketika status berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, sejumlah komponen penghasilan tambahan tersebut tidak lagi dihitung sebagai bagian dari gaji.

Inilah yang membuat sebagian PPPK merasa pendapatannya justru menurun.


Keluhan PPPK Paruh Waktu Mencuat

Keresahan ini disampaikan langsung oleh perwakilan tenaga honorer.

Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I), Herlambang Susanto, mengungkapkan bahwa banyak honorer kaget setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gebrakan Ketua KONI Stadion Watubelah Perlahan Disulap Jadi Episentrum Olahraga

Dikutip dari JPNN, Senin, 5 Januari 2026, Herlambang Susanto menyampaikan:

“Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer,”.

Pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa persoalan ini bukan isu individual.

Melainkan dirasakan secara kolektif oleh PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Baca Juga: Sosok Pelaku Pembunuhan di Cilegon Sempat Untung Rp 4 Miliar dari Kripto, Namun Belum Puas


Faktor Daerah Ikut Menentukan

Selain skema paruh waktu, kemampuan fiskal daerah juga menjadi faktor penentu besaran gaji PPPK.

Setiap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran yang berbeda-beda, sehingga gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam secara nasional.

Di daerah dengan anggaran terbatas, nominal gaji PPPK Paruh Waktu cenderung minimal.

Baca Juga: Ramai Dipertanyakan, Sidang Nadiem Makarim Dijaga Personel TNI, Majelis Hakim Sempat Beri Teguran

Hal inilah yang kemudian memicu perbandingan dengan gaji honorer sebelumnya yang bisa lebih besar karena adanya tambahan insentif lokal.


Regulasi PPPK Full Time Digenjot

Merespons kondisi tersebut, dorongan agar PPPK Paruh Waktu segera dialihkan menjadi PPPK Full Time semakin menguat.

Skema full time dinilai lebih menjamin kepastian penghasilan dan kesejahteraan PPPK.

Hal tersebut dikarenakan memiliki struktur gaji yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Para perwakilan honorer berharap pemerintah pusat dan daerah segera menyiapkan regulasi yang memungkinkan percepatan peralihan status.

Baca Juga: Guru Honorer Terancam Dirumahkan, Program Lain Diprioritaskan, Potret Ketimpangan Pendidikan, Pemerintah Diminta Evaluasi

Sehingga ketimpangan gaji tidak terus berlarut-larut.


Pemerintah Diminta Evaluasi Skema

Fenomena gaji honorer yang lebih tinggi dari PPPK Paruh Waktu menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan ASN paruh waktu.

Status ASN diharapkan membawa peningkatan kesejahteraan, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Siapa yang Dapat Rapel Gaji Pensiunan ASN, TNI, Polri 2026 Lebih Dulu? Ini Skema Smart Distribution

Tanpa evaluasi menyeluruh, dikhawatirkan kepercayaan tenaga honorer terhadap kebijakan ASN akan menurun.

Meskipun tujuan awal pengangkatan PPPK adalah memberikan kepastian status dan perlindungan kerja.

Dorongan regulasi PPPK Full Time kini menjadi harapan utama.

Tentunya agar status ASN benar-benar sejalan dengan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor publik.***