POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025.

Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan berlangsung secara bertahap dan dijadwalkan mulai pada bulan Mei hingga Juni 2025.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa proses pemanggilan peserta dilakukan bagi guru yang sudah lolos seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guru yang dipanggil terdiri dari dua kategori, yakni mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan yang belum memiliki serdik.

Baca Juga: Pengumuman Jadwal Resmi PPG 2025: Pemanggilan Guru Tertentu Dimulai Mei-Juni! Cek Info Lengkap di SIMPKB

"Pemanggilan pertama dilaksanakan sekitar bulan Mei 2025," tulis Nunuk melalui akun Instagramnya @nunuksuryani, dikutip Jumat, 7 Maret 2025.

Nunuk mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau informasi terbaru melalui aplikasi SIMPKB dan laman resmi ppg.dikdasmen.go.id. Ia juga menegaskan bahwa proses pemanggilan PPG ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Pemanggilan PPG tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis. Waspada terhadap segala bentuk penipuan dan berita palsu," ujar Nunuk.

Baca Juga: PENGUMUMAN Bagi Bapak Ibu Guru! Pemerintah Resmi Rilis Jadwal Pemanggilan Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Catat Tanggalnya!

Alur Seleksi Administrasi

Guru yang telah lolos seleksi administrasi dapat mengikuti PPG sesuai dengan kategori mereka. Berikut alur seleksi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik:

  1. Membuka laman ppg.simpkb.id
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Cek verifikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  4. Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id
  5. Selesai

Sedangkan bagi guru yang belum memiliki serdik, tahapan seleksinya adalah sebagai berikut:

  1. Membuka laman ppg.simpkb.id
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Cek verifikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  4. Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id
  5. Verifikasi dan validasi ijazah

Baca Juga: PENDAFTARAN DIBUKA Hingga 30 Maret, PPG Daljab 2025 Kemenang Bagi Guru Terdaftar di SIMPATIKA, Khusus Pengampu PAH, Cek Prodi LINIER

Jika peserta belum melakukan verifikasi dan validasi ijazah, maka perlu mengikuti langkah berikut:

  • Pengecekan ijazah di ijazah.kemdikbud.go.id
  • Verifikasi dan validasi ijazah di info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Lookup data Dikti
  • Referensi Prodi Ijazah S1 dan justifikasi nama prodi ijazah
  • Mengakses laman PPG SIMPKB

Apabila pendaftar tidak menemukan referensi bidang studi PPG, maka harus melalui langkah berikut:

Baca Juga: PPG Daljab Angkatan 1 Kemenag DIMULAI 10 Maret, Lapor DIri dan Verval Diberi PERPANJANGAN WAKTU, Cek Perubahan JADWAL TERBARU Penyesuaian IDUL FITRI

  1. Memilih bidang studi PPG
  2. Mengisi biodata diri
  3. Mengisi biodata kemahasiswaan
  4. Mengisi data pelengkap
  5. Mendaftar
  6. Selesai

Syarat Peserta PPG Guru Tertentu

Untuk dapat mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Baca Juga: GAGAL Dapat Gaji Pertama dan THR di Bulan Maret 2025, Peserta Lolos CPNS 2024 Diminta Lakukan Hal InI Jelang Pengangkatan Oktober Nanti!

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D3 dari Prodi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG dan telah terverifikasi di laman info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan yang berlaku per 31 Desember 2024
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah padan dengan data Dukcapil dan valid di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Benarkah Ada Kriteria Khusus Peserta PPPK 2024 yang Bisa Diangkat Tahun Ini? Begini Kata Wakil Kepala BKN

  • Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif di jenjang pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang terdaftar dalam Dapodik
  • Bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
  • Terdaftar dalam satu induk satuan pendidikan formal
  • Guru yang aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari satu tahun namun memiliki riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya
  • Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Diundur Maret 2026, Ada Sedikit Harapan dari DPR, Segera Kami Usul RDP Lanjutan

Program PPG ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia.

Para peserta yang telah memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan diri dan selalu mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi yang telah disediakan. ***