POJOKSATU.id - Pernyataan tegas dikeluarkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani yang memastikan bahwa guru tidak bisa dialihkan jadi PPPK paruh waktu.
Sehingga honorer yang tidak terakomodasi tahun 2024 dalam seleksi PPPK, tidak masuk ke dalam sistem PPPK paruh waktu.
Selain itu bagi peserta lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau prioritas satu (P1), juga tidak bisa digolongkan dalam sistem PPPK paruh waktu.
Salah satu alasannya, ujar Nunuk, kondisi para guru yang sudah memenuhi beban kerja 24 jam tidak memungkinkan jika harus kembali mengajar di sekolah lainnya.
"Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain,” ujar Nunuk Suryani dalam diskusi bersama Fortadikbud di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
"Karena kan sudah memenuhi beban kerja 24 jam. Jadi, tidak mungkin lagi bisa nyambi mengajar di sekolah lain,” lanjut Nunuk.
Ditegaskan juga, selain guru honorer P1 yang tidak mendapat formasi PPPK 2024 tidak akan dialihkan ke paruh waktu, alasan yang sama juga berlaku untuk guru mapel.
Guru mapel harus memenuhi beban kerja penuh selama 24 jam.
Karena itu, Kemendikbudristek telah mengusulkan agar guru tidak masuk dalam PPPK paruh waktu melalui RPP Manajemen ASN.
"Kami menargetkan untuk menuntaskan prioritas satu (P1) dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri. Makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," kata Nunuk.
PPPK paruh waktu merupakan pengganti pegawai honorer di instansi pemerintah yang akan dihapus secara resmi mulai Desember 2024.
Termasuk dalam PPPK paruh waktu itu adalah jenis pekerjaan yang upahnya di bawah penghasilan para ASN.
Meski ketentuan terkait gaji PPPK paruh waktu belum ada, namun penghasilannya akan memungkinkan pegawai mendapat jaminan pensiun.
Bagi tenaga PPPK paruh waktu, tidak ada seragam pakaian dinas harian (PDH) dan karena bekerja paruh waktu, akan diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain di luar instansi yang tengah mempekerjakannya.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menguraikan tenaga honorer yang tak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Anas juga mengungkapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika daerah belum siap, maka honorer ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan 419.146 formasi guru ASN PPPK di tahun 2024. Namun, usulan dari pemerintah daerah hingga saat ini ternyata masih minim, sehingga belum memenuhi kebutuhan tersebut.
Beberapa Pemkab sudah berani mengusulkan formasi PPPK 2024 dengan jumlah usulan tertinggi sesuai kebutuhan daerah, diantaranya;
- Pemkab Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan sebanyak 8000 PPPK.
- Pemkab Kampar, Prov. Riau sebanyak 6086 PPPK.
- Pemkot Tangerang, Prov. Banten sebanyak 5186 PPPK.
- Pemkab Bogor, Prov. Jawa Barat sebanyak 4000 PPPK
- Pemkab Sarolangun, Prov. Jambi sebanyak 3306 PPPK
"Tahun ini pemerintah pusat mengajukan kebutuhan yaitu 419.146 formasi guru ASN PPPK. Tapi sampai sekarang itu baru 170.649 usulan pemda,” kata Nunuk.
Nunuk menjelaskan, angka usulan yang diajukan pemda tersebut terdiri atas 150.031 untuk formasi PPPK, dan 20.618 untuk CPNS.
Baca Juga: 80 Persen Honorer Terdata di BKN, Diangkat Jadi PPPK Otomatis TANPA TES, Cek Syaratnya!
Sehingga masih terdapat kekurangan hingga 248.497 formasi dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK.
Nunuk berharap, agar usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru ini dapat terakomodasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga nantinya guru tidak akan masuk dalam sistem PPPK paruh waktu.
“Kalau tidak bisa, ya bakal begini terus dan tidak akan pernah selesai," kata Nunuk.
Nunuk juga memaparkan dengan tiga kali pengadaan seleksi PPPK, sebenarnya sudah bisa jadi bahan evaluasi agar pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK bisa tuntas.***



