POJOKSATU.ID - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyegel gedung sekolah SMP Negeri 2 Patumbukan, puluhan siswa Al Jam'iyatul Washliyah terpaksa belajar di luar gedung saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (14/7/2025).
Untuk diketahui Sekolah Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah) menggunakan gedung SMP Negeri 2 Patumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) untuk proses belajar mengajar.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyayangkan sikap Pemkab Deli Serdang, atas penyegelan sekolah tersebut.
Baca Juga: Sosok Nurdiana Salam, Plt Kepsek SMAN 4 Kota Serang Ramai Disorot Imbas Kasus Pelecehan Oknum Guru
"Pemkab Deli Serdang sudah zalim dan tidak komit dengan kesepakatan-sepakatan, yang sudah dibicarakan sebelumnya," sebut Dedi.
Lahan sekolah ini, menjadi konflik antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah.
Dimana, Pemkab Deli Serdang, mengklaim bagian dari aset, yang sebelumnya merupakan SMP Negeri 2 Petumbukan.
Sedangkan, Dedi Iskandar juga menyebutkan bahwa lahan sekolah tersebut, bagian aset atau tanah milik dari Al-Washliyah sebagai wakaf.
"Tanah ini, milik Al Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," ucap anggota DPD RI itu.
Sebagai informasi, penyegelan tersebut dilakukan Pemkab elalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, sejak Minggu 13 Juli 2025.
Sekolah itu, mendapat penjagaan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Atas hal itu, hari pertama tahun ajaran 2025-2026 ini, siswa-siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah atau sekolah menengah pertama (SMP) hari belajar di luar sekolah.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Berdasarkan data diperoleh, dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang. ***




