POJOKSATU.id – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih berada di wilayah abu-abu.

Besaran gaji mereka sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sehingga memunculkan ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, menilai kondisi ini mencerminkan minimnya keberpihakan negara terhadap PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Minta Maaf usai Dihujat Gegara Fitur Open to Work dan LinkedIn, Ini Klarifikasi Lengkap Prilly Latuconsina

Menurut dia, daerah yang memiliki kepedulian akan memberikan gaji lebih layak, sementara daerah lain justru menetapkan upah sangat rendah.

“Regulasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu sangat mendesak, karena masa kontrak kami hanya sampai September 2026,” kata Rini Antika, dikutip Rabu (4/2/2026).

Sudah Terima SK, Tapi Belum Digaji
Rini mengungkapkan, hingga kini banyak PPPK paruh waktu yang sudah menerima Surat Keputusan (SK), namun belum mendapatkan gaji. Bahkan, ada yang menerima upah sangat minim.

Baca Juga: SKTP Tidak Terbit Hingga Awal Februari? Ini Penyebab Umum dan Cara Aman Mengatasinya Sebelum Batas Waktu

“Faktanya, ada yang digaji nol rupiah, Rp160 ribu, Rp250 ribu, sampai Rp350 ribu. Ini jauh dari layak jika dibandingkan dengan beban kerja yang kami emban,” ujarnya.

Ironisnya, meski berstatus paruh waktu, para PPPK tersebut dituntut bekerja layaknya PPPK penuh waktu bahkan PNS, dengan tanggung jawab administratif dan pelayanan publik yang sama.

Dinilai Tidak Manusiawi
Rini menyebut sistem penggajian PPPK paruh waktu sebagai kondisi yang tidak manusiawi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Soal Ruislag Bandara Husein: Silakan, yang Penting Dibuka Lagi

Dengan gaji di bawah Rp500 ribu dan masih dipotong iuran BPJS kesehatan serta ketenagakerjaan, kesejahteraan keluarga menjadi taruhan.

“Kalau digaji di bawah Rp500 ribu, lalu masih ada potongan BPJS dan lainnya, bagaimana bisa menghidupi keluarga?” tegasnya.

Terancam Diputus Kontrak
Menurut Rini, jika pemerintah pusat tidak segera menerbitkan regulasi pengalihan ke PPPK penuh waktu, maka posisi PPPK paruh waktu semakin rentan.

Baca Juga: Eyang Meri Dianugerahi Bintang Bhayangkara Sebagai Bentuk Penghormatan Negara untuk Polri

Pemerintah daerah berpotensi menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk memutus kontrak kerja.

“Kami meminta agar PPPK paruh waktu tahun ini bisa dialihkan ke PPPK penuh waktu. Diskriminasi status dan kesejahteraan kami sudah terlalu jauh, bahkan ada yang digaji nol rupiah,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, jika regulasi terus tertunda, pemerintah daerah akan semakin nyaman mempertahankan skema paruh waktu karena biaya gajinya jauh lebih murah, meski tuntutan kinerjanya setara ASN.

Baca Juga: Akhiri 13 Tahun di MK, Arief Hidayat Bercanda Soal Cucunya yang Lahir di Solo Bisa Jadi Presiden

Masa Depan Masih Tak Pasti
Hingga kini, PPPK paruh waktu masih hidup dalam ketidakpastian.

Mereka tidak mengetahui kapan statusnya dialihkan menjadi penuh waktu, sementara kontrak kerja memiliki batas waktu yang jelas.

“Dituntut kerja maksimal, tapi masa depan dan kesejahteraan tidak jelas,” pungkas Rini. ***