POJOKSATU.id — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Langkah pembayaran gaji pensiun pindah dari Taspen dan Asabri ini bertujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, menyampaikan bahwa tugas pembayaran pensiun yang selama ini ditangani oleh Taspen dan Asabri akan dialihkan ke DJPb.
“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” kata Astera, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: CAIR 3 Hari Lagi! Ini Daftar Pensiunan PNS yang Akan Terima Gaji Tertinggi dari Taspen!
Dengan adanya perubahan skema ini, maka proses pembayaran akan menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan sistem yang berlaku sebelumnya.
Sebelumnya, mekanisme pembayaran uang pensiun PNS terdiri dari empat tahapan.
Pertama, Taspen dan Asabri bertugas melakukan verifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan.
Setelah itu, data yang telah diverifikasi dan divalidasi disampaikan kepada DJPb Kemenkeu.
Selanjutnya, DJPb melakukan pengecekan administratif, termasuk memastikan semua persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi.
Setelah proses ini selesai, DJPb kemudian melakukan pembayaran kepada Taspen dan Asabri.
Setelah menerima pembayaran dari DJPb, Taspen dan Asabri melakukan proses overbooking karena penerima pensiun umumnya telah memiliki channel pembayaran melalui mitra, baik itu perbankan, pos, maupun lembaga keuangan lainnya.
Saluran pembayaran ini mencakup perbankan pusat Himbara dan BPD.
Setelah Baca Juga: Semua Honorer Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Jika PNS Legowo Gaji Dipotong 10 Persenmelalui tahap ini, barulah dana pensiun disalurkan kepada penerima manfaat.
Dengan adanya peralihan tugas ini, maka DJPb akan langsung menangani proses verifikasi dan validasi data pensiun.
Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan melalui mitra, sehingga dana pensiun bisa diterima langsung oleh para penerima manfaat tanpa perlu melalui Taspen dan Asabri.
Sebagai informasi tambahan, aset kelolaan PT Taspen per 31 Desember 2024 tercatat mencapai Rp 391,14 triliun, sementara aset kelolaan PT Asabri berada di angka Rp 50,4 triliun. ***




