POJOKSATU.id — Pencairan gaji ke-13 PNS 2026 menjadi informasi yang selalu ditunggu para aparatur negara setiap tahunnya.
Tambahan penghasilan ini disiapkan pemerintah untuk membantu ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri hingga pejabat negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Selain itu, penyalurannya juga diharapkan mampu memberikan dorongan terhadap aktivitas ekonomi menjelang tahun ajaran baru yang umumnya berlangsung pada Juli atau Agustus.
Baca Juga: 10 Jurusan Sepi Peminat di Indonesia, Tapi Lulusannya Banyak Dicari & Bergaji Tinggi
Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS 2026 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1).
Baca Juga: Gagal SPAN PTKIN 2026? Ini Jadwal, Biaya, dan Syarat Lengkap UM-PTKIN yang Wajib Kamu Tahu
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.
Namun demikian, pemerintah juga memberi ruang jika pencairan belum bisa dilakukan pada bulan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan setelah Juni. Ketentuan ini tercantum dalam ayat berikutnya.
Baca Juga: Indonesia–Qatar Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi, Riset hingga Double Degree Jadi Fokus
"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2) PP itu.
Besaran gaji ke-13 PNS 2026 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei.
Jumlahnya berbeda untuk setiap ASN karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan masing-masing.
Meski begitu, tidak semua ASN memperoleh gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 dalam aturan tersebut, ada dua kelompok yang tidak berhak menerimanya.
Baca Juga: Heboh Motor Listrik Rp42 Juta untuk Program MBG, BGN Ungkap Alasan dan Status Terbaru
Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Komponen gaji ke-13 sendiri terdiri dari sejumlah unsur penghasilan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan.
Baca Juga: Syarat Jadi Dosen di Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI), Minat? Simak Ini
Dengan jadwal pencairan yang direncanakan mulai paling cepat Juni 2026, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak para ASN sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang tahun ajaran baru.***




