POJOKSATU.id - Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, bisa saja menjadi hantu yang sangat menakutkan bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Konsekuensi yang mungkin bisa saja terjadi adalah PPPK kena PHK massal.
Hal itu disinggung Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Kerja bersaama seluruh mitra kerja.
Sebagai informasi, ada sejumlah kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR RI.
Yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Lalu Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kemudian Badan Meteoreologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Basarnas.
Di sejumlah kementerian dan lembaga tersebut, dipastikan terdapat ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam raker yang digelar pada Kamis 13 Februari 2025, di Gedung Parlemen itu, Lasarus secara khusus menyinggung soal PPPK.
Lasarus khawatir, efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah berpengaruh pada nasib PPPK.
Karena itu, Lasarus dengan tegas meminta seluruh mitra kerja agar secepatnya melakukan mitigasi.
Mitigasi dimaksud adalah kemungkinan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap PPPK.
"Kalau pun (PPPK) harus kehilangan pekerjaan, ini dimitigasi," tegas dia, dikutip Pojoksatu.id.
Lasarus menyadari bahwa efisiensi anggaran telah memberikan pengaruh dan dampak yang sangat luas.
Dia meminta, bahwa pemutusan hubungan kerja atau PHK PPPK, jika pun terjadi, harus menjadi solusi terakhir.
Apabila benar-benar harus di-PHK, maka kementerian dan lembaga harus melakukannya dengan sangat bijaksana.
"Kalau memang mengambil kesempatan ini untuk melakukan efisiensi dari sisi tenaga kerja, lakukanlah searif dan sebijaksana mungkin kepada anak-anak bangsa yang sedang menggantungkan hidupnya di sana," tegas dia.
Kenapa PPPK Bisa Kena PHK?
Sebagaimana diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu jenis pegawai di instansi pemerintah.
Seusai dengan namanya, PPPK adalah ASN yang dipekerjakan berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja.
Kontrak kerja tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan atau SK pengangkatan.
Dalam kontrak kerja tersebut, tercantum sejumlah hal yang mengatur tentang kerja-kerja PPPK.
Salah satunya adalah durasi masa kontrak.
Sesuai aturan yang berlaku, masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun.
Jika sudah mendekati masa akhir kerja, maka kontrak PPPK akan diperpanjang kembali.
Itupun masih didasarkan pada kebutuhan dan juga hasil evaluasi dari instansi tempatnya berkerja.
Nah, dengan adanya efiensi anggaran, sudah dipastikan anggaran yang tersedia tentu saja berkurang.
Seandainya instansi tersebut tidak lagi memiliki anggaran atau tidak mampu lagi membayar gaji PPPK, maka bisa saja kontrak PPPK tidak diperpanjang.
Di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) misalnya.
Baca Juga: GTK Madrasah! Kemenag Lakukan Hal ini Untuk Berhemat Hingga Rp680 Miliar, Demi Efisiensi Anggaran!
Mulanya anggaran Kemendikdasmen untuk tahun anggaran 2025 disunat sebesar Rp7,27 triliun.
Sehingga dengan pengurangan tersebut, anggaran Kemendikdasmen kini mencapai Rp26,27 triliun.
Dampak efisiensi anggaran pun sudah langsung terlihat jelas.
Dimana rencana Kemdikdasmen untuk membiayai 806 ribuan guru melalui Pendidikan Profesi Guru 2025, terpaksa dipangkas.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran di Kemenag: Bagaimana Dampaknya pada Program PPG Dalam Jabatan dan TPG?
Dengan anggaran yang ada, hampir separuh guru non serdik dipastikan batal dibiayai untuk mengikuti program PPG 2025.
Dasar Hukum PHK PPPK
Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran redaksi Pojoksatu.id, setidaknya ada 3 aturan yang jadi dasar hukum PHK PPPK.
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Ketiga, Permenpan Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dari ketiga dasar hukum tersebut, ada 3 kategori pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi PPPK.
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat, apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, karena:
Baca Juga: Bapanas Hentikan Sementara Bansos Beras, Apakah Alasanya Karena Efisiensi Anggaran Lagi?
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK tidak dengan hormat, karena:
- Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Baca Juga: Kementerian PUPR Batalkan Lelang Konsultan: Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Utama
Namum kembali lagi, bahwa pada seleksi PPPK 2024 pemerintah pusat memberikan kuota besar-besaran.
Akan tetapi, pemeerintah daerah malah tidak mengoptimalkan kuota tersebut.
Sebaliknya, pemda malah memberikan usulan formasi yang sangat jauh dari kuota yang diberikan.
Alasannya cuma satu, yakni keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK di daerah.
Dengan hasil ini, maka jumlah guru yang bisa ikut PPG Guru Tertentu 2025 dipastikan kurang dari 400 ribu saja.
Semoga saja kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah ini tidak sampai membuat PPPK kena PHK. Amiinn.***




