POJOKSATU.ID - Pemerintah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025 dan menjadi tonggak sejarah dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi.
Baca Juga: Kemensos Kirim Bantuan Rp568 Juta untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
DTSEN akan menjadi rujukan utama dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
Dengan keberadaannya, sistem data lama seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan.
DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan masyarakat terbawah hingga teratas, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran.
Dalam rangka sosialisasi kebijakan ini, Kementerian Sosial menggelar pertemuan dengan para pilar sosial se-Karesidenan Madiun.
Baca Juga: DTSEN Sudah Diteken, KPM Bansos Bersiap Cek Rekening?
Ratusan peserta dari berbagai daerah seperti Madiun, Magetan, dan Ngawi turut hadir untuk memahami kebijakan baru terkait data kependudukan dan sosial ekonomi.
Proses perubahan dan pemutakhiran data pada DTSEN dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.
Pendamping sosial memiliki peran penting dalam mengawasi serta menyampaikan sanggahan jika terdapat data yang tidak sesuai.
Validitas data menjadi faktor utama dalam memastikan kebijakan yang lebih akurat dan adil.
Badan Pusat Statistik (BPS) ditugaskan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memverifikasi dan memvalidasi seluruh data DTSEN.
Presiden menekankan bahwa akurasi data menjadi aspek penting dalam setiap kebijakan, mengingat data yang tidak tepat dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.
Selain perubahan dalam sistem data, pemerintah juga mengusung perubahan paradigma dalam kebijakan sosial.
Selama ini, kebijakan lebih menitikberatkan pada perlindungan sosial, namun ke depan akan lebih seimbang dengan pemberdayaan ekonomi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup mereka secara mandiri.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pilar-pilar sosial lainnya memiliki peran penting dalam mendorong penerima manfaat agar tidak bergantung pada bantuan dalam jangka panjang.
Program pemberdayaan ekonomi yang diterapkan akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk keluar dari garis kemiskinan dan menjadi lebih mandiri secara finansial.
Pendekatan baru ini sejalan dengan berbagai program sosial yang telah diterapkan di berbagai daerah.
Bantuan permakanan bagi lansia dan penyandang disabilitas serta program kewirausahaan telah terbukti menurunkan angka kemiskinan di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Madiun.
Baca Juga: DTSEN Sudah Diteken, KPM Bansos Bersiap Cek Rekening?
Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah dan pilar sosial di lapangan mampu membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan kebijakan sosial dan ekonomi nasional dapat lebih efektif dan efisien.
Data yang lebih valid memungkinkan bantuan tersalurkan secara lebih tepat sasaran serta program pemberdayaan dapat menyentuh kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data melalui pemerintah desa atau platform digital yang telah disediakan.***




