POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) resmi menetapkan aturan baru yang memberikan peluang lebih luas bagi dosen bergelar Magister (S2) untuk naik jabatan ke jenjang Lektor Kepala tanpa harus memiliki publikasi internasional bereputasi (Scopus).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Regulasi tersebut menjadi angin segar bagi banyak dosen yang selama ini merasa terhambat dalam proses kenaikan jabatan akademik karena syarat publikasi yang terlalu tinggi.

Kesetaraan Baru antara Dosen S2 dan S3
Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan bahwa syarat kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala (IV/a) kini disamakan antara dosen bergelar S2 dan S3.

Baca Juga: Pengaruh MBG pada Aktivitas Otak Anak Diuji Peneliti UAD, Bangun Data Otak untuk Prototipe AI, Apa Hasilnya?

Jika sebelumnya dosen S2 diwajibkan memiliki publikasi internasional bereputasi (Scopus), kini cukup dengan publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2 sebagai penulis pertama.

Perubahan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan pengembangan karier dosen, sekaligus mendorong peningkatan kualitas publikasi nasional.

Salah satu dosen UIN Raden Fatah Palembang, Iredho Fani Reza, MA.Si., dari Fakultas Psikologi, turut membagikan pengalamannya dalam proses pengajuan kenaikan pangkat akademik berdasarkan regulasi terbaru tersebut.

“Hal ini merupakan kabar baik, karena membuka jalan bagi dosen S2 untuk dapat berkembang dengan persyaratan yang lebih relevan dan terjangkau.

Peraturan ini sudah disosialisasikan secara nasional, dan saya telah mengonfirmasi langsung ke pihak kepegawaian UIN Raden Fatah Palembang,” ungkap Iredho.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya
Iredho mengaku mulai menyiapkan berkas sejak April 2025, dengan bimbingan dari tim kepegawaian kampus.

Hingga pertengahan Mei 2025, berkasnya telah diverifikasi lengkap dan masuk ke tahap penilaian oleh Tim Penilai Integritas Akademik UIN Raden Fatah Palembang.

Namun, ia sempat menghadapi kendala dalam proses verifikasi.

Tim penilai sempat mempertanyakan syarat publikasi internasional (Scopus) sebagai keharusan bagi dosen S2.

Padahal, aturan baru sudah secara tegas menyebut bahwa publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 atau 2 sudah mencukupi.

“Ini menjadi catatan penting bahwa informasi regulasi terbaru perlu segera disampaikan secara menyeluruh, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang dapat menghambat proses kenaikan jabatan akademik dosen,” jelasnya.

Harapan untuk Implementasi yang Konsisten

Baca Juga: Sun Dermawan

Melalui pengalamannya, Iredho menyampaikan aspirasi kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A., agar kampus dapat mengawal penerapan aturan baru ini secara konsisten.

Ia menekankan bahwa kebijakan baru ini bukan hanya penting bagi dirinya, tetapi juga bagi seluruh dosen S2 yang tengah berproses menuju jabatan Lektor Kepala.

“Peraturan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas dosen dan kredibilitas perguruan tinggi.

Oleh karena itu, menjadi tugas bersama untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik,” tambahnya.

Apresiasi untuk Tim Penilai
Iredho juga memberikan apresiasi kepada Tim Integritas Akademik UIN Raden Fatah Palembang yang telah bekerja secara profesional dalam menilai kelayakan berkas dosen.

Baca Juga: Kabar Baik Lulusan PPG: PPPK Paruh Waktu Cuma Setahun, Lanjut ke Penuh Waktu 2026

Menurutnya, tim ini memiliki peran penting sebagai penjaga mutu dan integritas akademik kampus.

“Bapak dan Ibu adalah orang-orang pilihan yang mendapat amanah untuk menilai kelayakan dosen dalam meningkatkan karier akademik.

Semoga tugas mulia ini menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi institusi dan umat,” pungkasnya.

Pengajuan Resmi Melalui Sistem Kemenag
Hingga berita ini ditulis, berkas pengajuan Iredho telah final dan direkomendasikan oleh pihak kampus.

Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan ke Aplikasi Pusat Kenaikan Jenjang Akademik Kementerian Agama Republik Indonesia melalui laman resmi https://sso-pusaka.kemenag.go.id/login.

Proses penilaian pusat kini tengah berjalan, dan hasil final akan diumumkan setelah seluruh tahapan verifikasi oleh tim Kemenag selesai. ***