POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengeluarkan Keputusan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 yang menetapkan batas waktu bagi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah dalam menjalankan jabatannya.
Dalam keputusan tersebut, masa jabatan Plt. ditetapkan selama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama, sehingga total waktu penugasan maksimal adalah enam bulan.
Bersifat mengikat, pelanggaran terhadap ketentuan ini, misalnya memperpanjang masa jabatan Plt. lebih dari enam bulan tanpa dasar hukum yang jelas, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Sejalan dengan aturan itu, pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan regulasi mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021.
Regulasi itu dibeberkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Prinsipnya, regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Persyaratan Pengangkatan Kepala Sekolah
Guru PNS
Guru PNS yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- b. memiliki sertifikat pendidik;
- c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah;
- d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
- e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- g. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- h. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Guru PPPK
Guru PPPK yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- b. memiliki sertifikat pendidik;
- c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah;
- d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama;
- e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- g. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- h. tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Mekanisme Pengangkatan dan Jangka Waktu Penugasan
Tahapan Pengangkatan Kepala Sekolah
Proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui seleksi ketat yang melibatkan beberapa tahap, yaitu:
1. Pemetaan Kebutuhan dan Ketersediaan Calon Kepala Sekolah (CKS)
- Pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan berdasarkan jumlah sekolah dan ketersediaan guru yang memenuhi syarat.
2. Seleksi Administrasi dan Rekomendasi Tim Pertimbangan
- Tim pertimbangan yang terdiri dari berbagai unsur pendidikan menilai kelayakan calon kepala sekolah.
3. Pengangkatan dan Penempatan Kepala Sekolah
- Pejabat pembina kepegawaian menetapkan kepala sekolah berdasarkan hasil seleksi dan rekomendasi yang diberikan.
4. Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah
- Evaluasi dilakukan setiap tahun, dan kepala sekolah harus mendapatkan penilaian minimal “Baik” agar dapat melanjutkan masa jabatannya.
Batas Waktu Penugasan Kepala Sekolah
- Maksimal 16 tahun, yang terbagi dalam empat periode dengan durasi masing-masing empat tahun.
- Di satuan pendidikan yang sama, kepala sekolah dapat menjabat minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun (dua periode).
- Untuk sekolah swasta, jangka waktu penugasan diatur dalam perjanjian kerja.
Disebutkan juga, kinerja kepala sekolah dievaluasi secara berkala, dan apabila hasil penilaian berada di bawah standar yang ditetapkan, maka kepala sekolah dapat diberhentikan dan dikembalikan ke tugas sebagai guru.
Untuk meningkatkan efisiensi dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah, dikembangkan sistem informasi digital yang terintegrasi dengan data kepegawaian negara.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta akurasi dalam proses seleksi, sehingga hanya individu yang kompeten yang dapat mengisi posisi kepala sekolah. ***




