POJOKSATU.id - Ada informasi terbaru soal golongan honorer yang dipastikan tidak akan diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian karja.

Informasi tersebut datang dari Menteri Penda
yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Bahkan informasi golongan honorer tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK itu berkali-kali disampaikan MenPAN-RB.

Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kuota sebanyak 1.605.694 formasi pada seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Bocoran dari BKN Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, cuma Perlu Surat 'Sakti' dan 1 Hal Ini, Segera Cek

Kuota 1,6 juta PPPK 2024 tersebut merupakan akumulasi kuota PPPK untuk instansi pusat dan instansi daerah.

PPPK 2024 untuk instansi pusat, tersedia kuota sebanyak 221.936.

Sementara untuk instansi daerah atau pemerintah daerah tersedia sebanyak 1.383.758.

Nah, jatah PPPK 2024 untuk daerah tersebut, kuota PPPK tenaga teknis adalah yang terbanyak, mencapai 547.416 formasi.

Disusul PPPK guru sebanyak 419.146 formasi dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi.

Baca Juga: Bocoran Skema Seleksi PPPK 2024 Lengkap Formasi CPNS PPPK Pusat dan Daerah, Guru Honorer Status P, P1 P2 P3 Bisa Diangkat Otomatis? Ini Penjesannya

Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Honorer tersebut adalah honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Ditargetkan jumlah honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2024 mencapai 1,6 juta honorer.

Akan tetapi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu bukan saja didasarkan pada database BKN saja.

Sebab Badan Kepegawaian Negara juga tidak tinggal diam dan sembarangan.

Yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi data honorer.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Status P di Seleksi PPPK Guru 2024, Tanpa Tes tapi Bisa Dapat Penempatan, Begini Mekanisme yang Bisa Dtempuh

Dalam UU ASN 2023 tegas mengamanatkan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi.

Hal itu dilakukan sekaligus untuk memastikan bahwa honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi tidak akan diangkat jadi PPPK 2024.

Maka honorer aspal alias asli tapi palsu pun harus bersiap didepak dan tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada seleksi PPPK 2024.

Sementara, MenPAN-RB juga sudah berkali-kali menekankan audit menyeluruh honorer yang ada dalam database BKN.

Disebutkan Azwar Anas, jumlah honorer dalam database BKN saat ini mencapai 2,3 juta honorer.

Baca Juga: Guru PKWU Bertanya di Acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, Begini Informasi Linieritas Guru PPPK Menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Nantinya, audit honorer akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.

Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.

Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi PPPK.

MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan, bahwa jumlah honorer ditendang pada seleksi PPPK 2023 lalu jumlahnya cukup banyak.

Itu terjadi karena honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Nilai P Pada Seleksi PPPK 2023 Tidak Berlaku pada Seleksi PPPK 2024, Hanya Kategori Ini Bisa Bernafas Lega

Yakni karena sejumlah dokumen dan data yang tidak valid atau tidak benar atau palsu.

Diantaranya adalah terkait ijazah yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.

MenPAN-RB Azwar Anas menyiratkan, 2,3 juta honorer dalam database BKN tersebut bisa saja berkurang nantinya.

Yakni ketika usai dilakukan audit oleh BPKP.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Ini Faktor Utama Penentu Kelulusan Seleksi PPPK Guru 2024 Lengkap Kriteria Honorer Tidak akan Lulus

Karena itu, ia tidak bisa menyebutkan angka pasti jumlah honorer pada database BKN sebelum audit BPKP tuntas dilakukan.

Hanya saja ia menyatakan, bagi honorer aspal, siap-siap saja dikeluarkan dari database BKN dan jadi golongan honorer tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***