POJOKSATU.id - Saat menggelar Special Live IG di Bengkulu, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan pentingnya Lapor Diri bagi para guru yang mendapat panggilan untuk mengikuti Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2.
"Saya sangat berharap bapak ibu semua yang akan mendapatkan notifikasi untuk Piloting tahap 2 ini langsung konfirmasi kesediaan," ujar wanita yang akrab dipanggil Bu Nunuk itu, Kamis (15/8/2024).
"Jangan disia-siakan kesempatan emas yang datang pada bapak ibu ya, karena banyak yang sangat berharap menjadi sasaran piloting saat ini," lanjutnya.
Nunuk sudah mengumumkan Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan dibuka mulai 21 Agustus 2024 dengan jumlah sasaran hingga 214.180 guru.
Baca Juga: Guru Honorer Calon PPPK Dapat Sorotan dari Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Paripurna DPR
Penyelenggaraan Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 tak hanya lebih banyak mengundang peserta, tetapi juga lebih meluas karena melibatkan 120 LPTK di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota dan mencakup 77 bidang studi.
Nunuk melanjutkan, lapor diri sangat penting agar peserta mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dari LPTK dan tercatat sebagai mahasiwa perguruan tinggi tersebut.
Dengan begitu, peserta akan terdaftar pada saat LPTK menyatakan kelulusan setelah melalui proses pembelajaran mandiri dan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG).
Baca Juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2024, CEK Kriterianya Di Sini!
Dokumen Lapor Diri Guru Tertentu 2024
Dokumen yang perlu disiapkan untuk lapor diri PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 diantaranya sebagai berikut.
- Pakta Integritas: Format dapat diunduh dari SIMPKB saat konfirmasi kesediaan dan bermaterai Rp 10.000.
- Biodata Mahasiswa: Sesuai format PD DIKTI.
- Scan ijazah S1/DIV: Asli atau yang dilegalisir, dalam format PDF dan ukuran file maksimal 5 MB.
- Scan transkrip nilai S1/DIV: Dalam format PDF dan ukuran file maksimal 5 MB.
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM: Dalam format JPG dan ukuran file maksimal 5 MB.
- Pas foto berwarna: Dimensi 4 x 6, dalam format JPG/JPEG/PNG, dengan latar belakang merah dan pakaian rapih. File size tidak boleh lebih dari 4 MB.
- Scan Surat Keterangan Sehat: Dari fasilitas layanan kesehatan, dalam format PDF dan ukuran file maksimal 1 MB.
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik: Dari Kepolisian, dalam format PDF dan ukuran file maksimal 1 MB.
- Scan Surat Bebas NAPZA: Dari BNN, Kepolisan, Puskesmas, maupun RSUD setempat, dalam format PDF dan ukuran file maksimal 1 MB.
- Scan NPWP: Bagi yang memiliki, dalam format PDF.
Selain itu, ada tambahan persyaratan lain dari LPTK masing-masing, karena setiap LPTK memiliki kebijakan sendiri.
Semua dokumen tersebut diunggah secara daring atau online melalui LPTK masing-masing, sehingga peserta tidak perlu mendatangi secara fisik LPTK masing-masing.
"Mulai sekarang menyicil-nyicil nih menyiapkan dokumen tersebut, mulai surat keterangan sehat, surat bebas nafza, SKCK dan lain-lain diurus di instansi terdekat," terang Nunuk.
Ia juga berjanji akan segera menerbitkan lini massa di akun SIMPKB masing-masing yang menjadi sasaran piloting PPG tahap 2 ini.
"Jadi Bapak Ibu (jika sudah lapor diri), bisa segera mengurus semuanya dan bisa mulai pembelajaran di PMM," lanjutnya.
3 Kriteria Dipanggil PPG
Bu Nunuk juga menyampaikan 3 kriteria yang akan dipanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2.
Selain sudah lulus seleksi administrasi pada 2023, berikut kriteria yang disampaikan Bu Nunuk.
- Lulusan program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
- Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tapi belum lulus UTN atau Uji Tulis Nasional dan belum memiliki serdik.
- Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun 2023-2024 atau berakhirnya semester ini, belum memiliki Serdik dan tidak termasuk guru penggerak maupun PLPG.
Pelaksanaan PPG tahun 2024 ini dapat diikuti oleh semua guru baik ASN maupun non ASN dengan catatan telah lolos seleksi administrasi tahun 2023.
Para guru yang tidak terpanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 dan Tahap 1, akan diundang dalam PPG Guru Tertentu tahun 2024 secara masif pada bulan Oktober. ***




