POJOKSATU.id - Gelombang aksi yang dilakukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah memunculkan desakan baru kepada pemerintah pusat.
Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa pendataan bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai.
Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menilai batas waktu yang diberikan melalui surat edaran Kemendagri terlalu singkat sehingga berpotensi membuat banyak daerah tidak sempat mengajukan kondisi keuangannya.
Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah masih mengambil kebijakan yang memicu keresahan di kalangan PPPK, termasuk wacana merumahkan pegawai karena keterbatasan anggaran.
Menurut Nur, aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai wilayah pada 6 Juli 2026 menjadi indikasi bahwa informasi mengenai kebijakan terbaru dari Kemendagri belum sepenuhnya diterima oleh seluruh pemerintah daerah.
"Jangka waktu yang diberikan sangat sempit. Belum tentu semua daerah, terutama yang memiliki keterbatasan fiskal, sudah menerima dan mempelajari surat tersebut," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Fenomena SPMB 2026, Sekolah Favorit Membludak, Puluhan Sekolah Negeri Justru Sepi Peminat
Ia menilai kondisi itu dapat menyebabkan pemerintah daerah gagal menyampaikan data kebutuhan belanja pegawai kepada pemerintah pusat, padahal data tersebut menjadi dasar evaluasi terkait dukungan pendanaan ke depan.
Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Maluku Utara. Di wilayah tersebut, aksi protes berlangsung setelah muncul kekhawatiran PPPK akan dirumahkan akibat kondisi keuangan daerah.
AP3KI menilai gejolak tersebut kemungkinan dapat diminimalkan apabila pemerintah daerah lebih cepat memperoleh informasi mengenai mekanisme pendataan dari Kemendagri.
Baca Juga: Jejak Dugaan Suap Bupati Kuansing Terkuak, KPK Temukan Land Cruiser yang Diduga Disembunyikan
Selain faktor waktu yang terbatas, Nur juga menyoroti kemungkinan terhambatnya penyampaian informasi ke daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses internet maupun wilayah yang letaknya terpencil.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah menetapkan batas akhir pendataan.
Karena itu, AP3KI berharap Kemendagri memberikan tambahan waktu agar seluruh pemerintah daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melaporkan kondisi fiskalnya secara akurat.
Nur menegaskan bahwa perpanjangan tenggat bukan berarti pemerintah daerah dapat bersikap pasif.
Baca Juga: Ingatkan Jordi Onsu Tak Jatuhkan Derajat sang Kakak, Ruben Onsu: di Darahmu Pernah Ada Keringat Saya
Sebaliknya, seluruh kepala daerah diminta segera melakukan pendataan serta mengusulkan kebutuhan belanja pegawai sesuai kondisi riil di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan surat bernomor 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Melalui surat itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai agar segera menyampaikan data jumlah aparatur, total belanja pegawai, serta besaran kekurangan anggaran kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Data tersebut menjadi bagian dari proses analisis pemerintah terhadap kondisi fiskal daerah.
Baca Juga: Hakim Soroti Cacat Prosedur, Penggeledahan hingga Penahanan Roy Suryo Dinyatakan Tidak Sah
Sebelum muncul permintaan perpanjangan waktu, AP3KI sebenarnya menyambut positif terbitnya surat tersebut.
Organisasi itu menilai langkah Kemendagri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi atas persoalan penggajian PPPK di daerah.
AP3KI juga menilai pendataan tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi skema pembiayaan gaji PPPK, termasuk kemungkinan memperbesar dukungan anggaran dari pemerintah pusat bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal.
Karena itu, organisasi tersebut mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu ikut mengawal proses pendataan di daerah masing-masing.
AP3KI berharap tidak ada pemerintah daerah yang melewatkan proses pelaporan, sehingga persoalan anggaran tidak lagi menjadi alasan munculnya diskriminasi terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu di berbagai daerah. ***




