POJOKSATU.id - Setiap kali tunjangan profesi guru (TPG) belum cair, pertanyaan yang sama selalu muncul, “Sebenarnya siapa sih yang menentukan cair atau tidaknya TPG?”

Ada yang menyalahkan Dapodik, ada yang curiga ke Puslapdik, bahkan ada yang menuduh KPPN menahan dana.

Padahal, kebenarannya tidak sesederhana itu.

Baca Juga: Harapan dan Realita! PPPK Tunggu Kepastian Nasib dalam Revisi UU ASN di Prolegnas 2025

Untuk memahami siapa penentu nasib TPG, kita harus tahu dulu alur panjangnya,  dari sekolah hingga pemerintah pusat.


Dapodik, Sang Penjaga Data Awal

Segalanya bermula di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sistem utama yang menyimpan seluruh informasi guru dan sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Buruh Bergerak Lagi, Ribuan Massa Geruduk DPR Tuntut Keadilan Upah 2026

Di sinilah sekolah memastikan data guru valid: NUPTK, beban mengajar, status sertifikasi, dan sekolah induk.

Kesalahan kecil di sini bisa jadi bumerang besar.

Jika jam mengajar tidak sesuai sertifikat atau data belum sinkron, sistem langsung menandai “tidak valid”, otomatis guru tidak masuk daftar calon penerima TPG.

Baca Juga: Ramai Kampanye Hijau, Tapi Sungai Masih Penuh Sampah Gelas Aqua Ada Apa di Balik Janji Bijak Berplastik?

Kesimpulan: Dapodik bukan penentu dana cair, tapi penentu layak atau tidaknya guru masuk daftar calon penerima.


Puslapdik, Sang Verifikator dan Penyalur

Setelah data valid di Dapodik dan disetujui oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), barulah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) turun tangan.

Tugas Puslapdik bukan sekadar “mengurus uang TPG”, tapi memastikan setiap guru yang menerima benar-benar berhak.

Mereka melakukan verifikasi lanjutan atas data dari GTK, mencocokkan antara SKTP, data SIMPKB, serta NUPTK.

Kalau semua sesuai, Puslapdik baru menerbitkan Daftar Nominatif Penerima Tunjangan Profesi (DNP-TPG) ke daerah sebagai dasar pencairan.

???? Kesimpulan: Puslapdik adalah penentu akhir kelayakan administratif dan pengirim dana ke daerah.


Dinas Pendidikan Daerah, Penghubung dan Pengaju Pencairan

Begitu daftar DNP-TPG sampai di daerah, giliran Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota memproses administrasi pencairan.

Baca Juga: Ramai Kampanye Hijau, Tapi Sungai Masih Penuh Sampah Gelas Aqua Ada Apa di Balik Janji Bijak Berplastik?

Mereka menyiapkan berkas, menandatangani surat pernyataan aktif mengajar, dan menyerahkan dokumen ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Jika dokumen lengkap dan sesuai, KPPN akan menyalurkan dana ke rekening guru.

Namun bila ada data yang tidak cocok, misalnya nomor rekening salah, NPWP belum terverifikasi, atau SKTP kadaluarsa, maka pencairan bisa tertunda.

Baca Juga: LANJUTAN Contoh Soal dan Pembahasan Teks Fiksi Bahasa Indonesia SMA TKA 2025

Kesimpulan: Dinas pendidikan tidak menentukan kelayakan, tapi menentukan kelancaran administratif pencairan.


KPPN, Pintu Terakhir Sebelum Dana Masuk

KPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertugas menyalurkan dana TPG yang sudah disetujui Puslapdik.

Baca Juga: BKN Bantah Isu Zero Growth CPNS dan PPPK 2025, Perekrutan ASN Tetap Berjalan

Mereka hanya mencairkan dana berdasarkan berkas resmi dari dinas.

Artinya, kalau KPPN belum menerima dokumen dari daerah, dana TPG tidak akan bisa keluar, meskipun SKTP sudah terbit.

Kesimpulan: KPPN bukan penghambat, tapi penyedia jalur resmi pencairan dana negara.

Siapa Sebenarnya Penentu Utama?

Jika diurutkan, alur TPG sebenarnya seperti rantai panjang:

1. Dapodik (sekolah).

2. GTK.

3. Puslapdik.

Baca Juga: Pest Control dan Fumigasi Sarana, Langkah Nyata KAI Daop 3 Cirebon untuk Kenyamanan Pelanggan

4. Dinas.

5. KPPN.

6. Rekening Guru.

Dan di antara semuanya, Puslapdik adalah “penentu nasib” akhir, karena lembaga inilah yang menetapkan guru mana yang masuk daftar penerima TPG melalui DNP-TPG.

Namun, keberhasilan guru sampai tahap ini sangat bergantung pada validitas data Dapodik dan kinerja operator sekolah.

Jadi, kalau TPG kamu belum cair meskipun SKTP sudah terbit, jangan langsung menyalahkan satu pihak.

Ingat: alur TPG adalah kerja berlapis antara sekolah, GTK, Puslapdik, dinas, dan KPPN.

Kesalahan di satu titik saja bisa menunda seluruh proses.

Karena itu, kuncinya adalah validasi data sejak awal dan komunikasi aktif dengan operator sekolah.***