POJOKSATU.id — Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) pada Februari 2026.

Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dijadwalkan mengikuti TKA lebih awal, yakni pada November 2025.

Hasil dari TKA ini nantinya dapat digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur prestasi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan mata pelajaran yang diujikan dalam TKA.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa mapel yang diujikan untuk siswa SD dan SMP dalam TKA hanya mencakup dua mata pelajaran utama, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan.

Baca Juga: UJIAN NASIONAL Resmi COMEBACK, Namanya Kini Jadi TES KOMPETENSI AKADEMIK, November Berlaku di SMA, Jadi Pertimbangan Masuk PTN, SD SMP Menyusul

"Untuk SD, SMP itu hanya dua mata pelajaran yang diasesmen oleh negara, Bahasa Indonesia, sama Matematika. Kemudian dua mata pelajaran pilihan," ujar Toni di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sedangkan bagi siswa SMA, TKA akan mencakup lima mata pelajaran, yang terdiri dari tiga mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan.

"Kita ada mata pelajaran yang diasesmen oleh negara, untuk SMA itu 3 mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan 2 pilihan mata pelajaran, jadi 5 (mata pelajaran)," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pelaksanaan TKA untuk SD dan SMP akan berlangsung pada Februari atau Maret 2026, sementara untuk SMA dimulai pada November 2025.

Baca Juga: WELCOMEBACK Ujian Nasional, Konsep Pelaksanaan SUDAH DISIAPKAN, Tapi Bukan 2025, Eh Tunggu PENGUMUMAN RESMI Aja Deh!

"TKA itu untuk kelas 12 (SMA) itu insya Allah November 2025. Untuk kelas 9 dan kelas 6 itu insya Allah Maret atau Februari 2026," kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Meski demikian, Mu’ti menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib bagi siswa di semua jenjang.

Tes ini diperuntukkan bagi siswa yang ingin meningkatkan peluang mereka dalam melanjutkan pendidikan, khususnya melalui jalur prestasi.

"Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual," ujarnya.

Baca Juga: CEK VIDEO Kabar Mendikdasmen UMUMKAN Pembelajaran di Rumah DIMAJUKAN, Beredar Luas, Sebut WARTAWAN Pun BELUM TAHU, Tegaskan Ini SUMBER PERTAMA

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan menjadikan TKA sebagai ujian opsional diambil untuk mengurangi tekanan yang sering dialami siswa dalam menghadapi ujian akhir.

"Kalau dulu diwajibkan dia stres karena wajib. Ini karena tidak wajib. Ya sudah kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut," ungkapnya.

Namun, bagi siswa yang siap secara mental dan ingin mendapatkan peluang lebih besar dalam pendidikan, disarankan untuk mengikuti TKA.

"Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut (TKA)," jelasnya. ***