POJOKSATU.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan adanya tambahan penghasilan Rp 2 juta bagi guru.
Sebelumnya Mu'ti menyebut akan ada agenda penyaluran bantuan dari Presiden Prabowo. Belakangan disebut sebagai tambahan gaji Rp 2 juta dengan kriteria dan kualifikasi tertentu.
Mendikdasmen yang akrab dipanggil Abe itu juga menyinggung akan adanya program khusus di Hari Guru Nasional 25 November yang berfokus pada kesejahteraan guru.
Karena tidak semua guru rata mendapatkan Rp 2 juta, banyak yang menilai hal ini sebagai bonus.
Tetapi ada juga yang berpandangan bahwa tambahan ini merupakan salah satu tunjangan yang berlaku bagi ASN.
Perbedaan Bonus, Gaji dan Tunjangan
Bonus dikenal sebagai kompensasi finansial yang diberikan kepada pegawai sebagai tambahan dari gaji atau upah reguler.
Bonus biasanya diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian tertentu, seperti pencapaian target, kinerja, atau masa bakti.
Sedangkan tunjangan merupakan bagian dari komponen tambahan yang terdapat pada gaji yang bertujuan untuk menunjang penghasilan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Tunjangan bisa diberikan untuk kebutuhan khusus, seperti biaya perjalanan, pengembangan profesional, atau program kesehatan.
Sementara, gaji atau upah menurut Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah hak pekerja yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.
Gaji merupakan bentuk kompensasi atau imbalan jasa yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja.
Komponen gaji umumnya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, dan upah lembur.
Aturan Penerimaan Gaji Guru
Untuk memastikan informasi peningkatan pendapatan, berikut aturan-aturan yang berkaitan dengan gaji, tunjangan dan penghasilan guru.
Aturan kenaikan gaji guru diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur gaji guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur pengupahan.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pengupahan.
Sedangkan yang berbentuk perundangan adalah Undang undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur gaji guru ASN yang diangkat oleh satuan pendidikan pemerintah pusat atau daerah.
Sementara itu, untuk guru honorer, gajinya tidak tetap dan mengikuti ketentuan daerah atau pihak sekolah.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ternyata Pernah Kritik Keras Merdeka Belajar Nadiem September 2022 Lalu
Besaran gaji guru honorer bisa berbeda-beda, tergantung pada berbagai faktor, berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sementara berkaitan dengan penyesuaian gaji PNS, BKN memang telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, yang memperbaharui besaran gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan mencakup penyesuaian gaji pokok bagi PNS dari semua golongan dan tingkat masa kerja.
Berikut uraian yang bisa dijadikan acuan untuk membaca kualifikasi yang ditetapkan sebagaimana sinyal yang disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
PP Nomor 74 Tahun 2008
- PP Nomor 74 Tahun 2008 mengatur standar, kewajiban, hak, serta kesejahteraan guru di Indonesia sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- PP ini mengatur hak guru dan beberapa bagian direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
- PP ini juga yang mengatur bahwa guru harus berkualifikasi S1 dan memiliki sertifikat profesi pendidik.
PP Nomor 36 Tahun 2021
- Peraturan ini berfokus pada penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).
- Selain itu, juga berkaitan dengan aturan upah lembur, upah masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pelerjaan hingga bentuk dan cara pembayaran upah.
Perppu Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) adalah peraturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Perppu ini mengatur beragam aspek untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, penyederhanaan regulasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Undang undang Nomor 14 Tahun 2005
Dalam aturan ini diatur adanya tunjangan profesi sebagai penghargaan atas profesionalisme guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Disebutkan juga hak guru, seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, mendapatkan promosi dan penghargaan, dan memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut poin yang bisa dipetik dari undang-undang ini:
1. Gaji Pokok: Dalam undang-undang ini sebenarnya tidak diatur secara spesifik soal gaji pokok guru yang sudah diatur dalam ketentuan pemerintahan lainnya.
2. Tunjangan Profesi: Jenis tunjangan ini secara khusus disebutkan di Pasal 15 Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan gaji pokoknya.
Disebutkan juga di Pasal 16 ayat (1) bahwa tunjangan profesi ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
3. Tunjangan Fungsional: Termaktub di Pasal 17 ayat (1) bahwa tunjangan fungsional dapat diberikan kepada guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
4. Tunjangan Khusus: Dalam Pasal 17 ayat (2) dinyatakan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus seperti daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) atau daerah yang memiliki kondisi sulit.
5. Tunjangan Kehormatan: Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang tunjangan kehormatan yang diberikan kepada guru besar atau profesor sebagai bentuk penghargaan atas capaian akademik tertinggi di pendidikan tinggi.
6. Insentif Tambahan: Dalam perundangan ini tidak diatur secara spesifik.
Namun, pemberian insentif tambahan biasanya diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah atau kebijakan lembaga pendidikan terkait.
Meski begitu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 menekankan pentingnya kesejahteraan guru dan dosen melalui tunjangan yang berbeda sesuai status, lokasi tugas, dan capaian akademik.
Kualifikasi Penerima Bantuan
Dari 6 poin petikan tersebut, apakah penambahan Rp 2 juta yang disebut Mendikdasmen termasuk dalam salah satu tunjangan?
Untuk melihatnya, hal itu berkaitan dengan pernyataan Abdul Mu'ti yang menjelaskan bahwa tambahan bagi guru itu akan disalurkan dengan kriteria tertentu untuk memastikan tepat sasaran.
“Ada dong (kualifikasi penerima bantuan). Kalau nggak ada rebutan nanti,” timpal Abe.
Untuk memenuhi kualifikasi itu, Mendikdasmen kini tengah menghitung dan melakukan tahap pengumpulan data untuk diajukan kepada Kementerian Keuangan agar mendapatkan persetujuan anggaran.
“Kita sedang menghitung agar nominalnya tidak sama. Jangan sampai yang berhak tidak menerima, sementara yang tidak berhak malah mendapatkannya,” jelasnya.
Secara jelas, Abe juga menyebut guru berstatus ASN yang sudah bersertifikasi dan para guru honorer yang kemungkinan akan menjadi sasaran peningkatan pendapatan.
Kita tunggu realisasi dan regulasi yang dikeluarkan secara resmi dari pemerintah.***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




