POJOKSATU.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap menjadi perhatian publik. Salah satunya seleksi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menemukan ragam kecurangan dalam seleksi PPPK di berbagai kabupaten/kota.

Polda Sumut menyebutkan daerah yang ditemukan kecurangan seleksi PPPK, bahkan menjadi perhatian publik hingga saat ini adalah, Kabupaten Langkat, Madina, juga Batubara.

Berikut daftar pejabat yang ditangkap Polda Sumut dalam kecurangan seleksi PPPK di tahun 2024:

Baca Juga: DETIK-DETIK Meninggalnya Ajeng Dirinci Kapolrestabes Bandung, Tidak Ada TINDAK PIDANA, Kampus UPI Berikan PENJELASAN TERBUKA ke Publik

1. Kabupaten Langkat
Polda Sumut menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Adapun 3 orang yang menjadi tersangka adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.

"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024) lalu.

Baca Juga: Viral Bikin Stiker WhatsApp Wajah Orang Kena SANKSI PIDANA, Ancaman Bisa 8 Tahun Penjara, Jadi Ramai Manfaatkan Fitur Meta AI

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka.

Keduanya adalah Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Bahkan mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim, turut diperiksa Polda Sumut sebagai saksi. Polisi mendalami soal dugaan keterlibatan Ondim dalam kasus itu.

"Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat," jelas Hadi, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Tips Membuat Shopping Content Menarik: Langkah Mudah Jadi YouTube Shopping Affiliates!

2. Kabupaten Batubara
Di Kabupaten Batubara, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan PPPK tahun 2023, berdasarkan aduan masyarakat.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, Polda Sumut awalnya menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiganya adalah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan salah seorang Kabid di Disdik tersebut.

Ketiga pelaku tersebut ditetapkan tersangka per Kamis (1/2/2024). Dalam aksinya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi.

Baca Juga: Cukup di Rumah Saja, Malam Tahun Baru Jadi Lebih Seru Dengan Cara Ini

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024).

Selang beberapa waktu, penyidik juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud sebagai tersangka.

- Eks Bupati Batubara Zahir
Kasus PPPK ini juga menyeret nama Bupati Batubara periode 2018-2023 Zahir. Zahir ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini pada 29 Juni 2024.

Baca Juga: KPK Justru Diuntungkan Jika Hasto Buka Video Bobrok Pejabat, Jangan Hanya Geger Politik

"Betul, sudah tersangka (kasus PPPK)," kata Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Setelah jadi tersangka, penyidik dua kali memanggil Zahir untuk diperiksa, tetapi selalu mangkir.

Pada akhirnya, petugas mengeluarkan surat DPO untuk Zahir. Surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Usai jadi DPO, Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sengaja DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK," sebut Hadi, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Penyelidikan Tewasnya Mahasiswi UPI yang Jatuh di Gedung Gymnasium, Ternyata Tak Ada Unsur Pidana

Namun, setelah diperiksa, Zahir langsung mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh petugas kepolisian.

Selang beberapa waktu, Zahir yang saat itu maju sebagai calon Bupati Batu Bara kembali ditangkap di rumahnya. Usai ditangkap, Zahir diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan tambahan.

Lalu, tiba-tiba Zahir hadir dalam proses pengundian nomor urut yang digelar oleh KPU Batu Bara meski berstatus tersangka dan ditahan di kasus seleksi PPPK.

Polda Sumut mengklarifikasi bahwa saat itu penahanan Zahir tengah ditangguhkan.

"Penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan (Zahir), karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," kata Hadi.

Baca Juga: RESMI Jabatan Fungsional Guru DIUBAH, Tak Ada Pengawas Sekolah atau Penilik, WAJIB Punya Serdik, Jika Tidak Maka DIBERHENTIKAN

- Adik Mantan Bupati Batubara
Selanjutnya adalah adik mantan Bupati Batubara Zahir, yang juga anggota DPRD Sumut Faisal.

Faisal juga ditetapkan tersangka dalam kasus PPPK di Kabupaten Batu Bara. Dalam proses seleksi itu, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," ujar Hadi, Kamis (22/2/2024).

Faisal merupakan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari partai PDIP yang terpilih pada pileg 2024. Dalam kasus seleksi PPPK ini, Faisal divonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Pakai Kalung Salib Saat Bertemu Cucunya, Netizen Pertanyakan Agama Ayah Nagita Slavina

3. Kabupaten Madina
Di Kabupaten Madina, Polda Sumut menangkap banyak pejabat yang terlibat dalam kasus kecurangan PPPK, dari Kadis Pendidikan hingga Ketua DPRD Madina.

Berikut daftar pejabat Madina yang ditangkap Polda Sumut dalam kecurangan PPPK tahun 2023:

- Kadisdik Madina
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar, ditangkap Polda Sumut terlebih dahulu dalam kasus kecurangan PPPK Madina.

Baca Juga: Masih Berstatus Saksi, KPK Sebut Ada Kemungkinan Yasonna Laoly Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Penyelidikan itu dilakukan usai adanya aduan masyarakat (dumas) yang diterima pihak kepolisian terkait kisruh seleksi PPPK tahun 2023.

"Betul (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal penangkapan Dollar, Kamis (4/1/2024).

Setelah ditangkap, Dollar ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga langsung ditahan di Polda Sumut.

Dijelaskan Hadi, jika Dollar ditangkap karena meminta uang kepada sejumlah peserta.

Baca Juga: Wisuda PPG Piloting 1 hingga 3 Diadakan Daring atau Luring? Begini Penjelasan dari Tim Penguji LPTK

Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta. Ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Kepala BKD Hingga Bendahara Disdik Madina
Setelah menetapkan Kadisdik Madina, Dollar Hafriyanto Siregar sebagai tersangka, petugas kepolisian memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Madina.

Pejabat-pejabat yang diperiksa itu di antaranya Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.

Baca Juga: Mensesneg hingga Waketum PKB Penasaran Video Borok Pejabat Milik Hasto, Ah Emangnya Ada

Selang beberapa waktu, penyidik Ditreskrimsus menetapkan lima tersangka baru dalam kasus itu.

Mereka, adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paud dan Non Formal Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdik Ismansyah Batubara, dan Bendahara Pengeluaran Disdik Surniati Daulay.

- Ketua DPRD Madina
Selanjutnya, penyidik Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK. Erwin sebelumnya sudah sempat diperiksa pihak kepolisian.

"Ya, betul (tersangka)," kata Kombes Hadi dalam wawancaranya Senin (10/6/2024) lalu.

Baca Juga: Gideon Tengker Bertemu Kedua Cucunya, Begini Reaksi Rieta Amalia

Namun, sejak penetapan tersangka Erwin tidak pernah ditahan. Selain itu, berkas perkara untuk tersangka Erwin itu hingga saat ini masih dalam proses pelengkapan ke kejaksaan.

Sementara, enam tersangka lainnya di kasus PPPK telah menjalani persidangan dan telah divonis.

Erwin merupakan Ketua DPRD Madina periode 2019-2024 dan berlanjut pada periode 2024-2029. ***