POJOKSATU.id - Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) 2025 kini tengah berlangsung dengan dinamika penting di balik layar.
Beberapa daerah sudah mulai mentransfer dana ke rekening guru, tetapi masih banyak pula yang menunggu karena berbagai tahapan administratif dan teknis belum rampung.
Dari bocoran internal hingga pernyataan resmi instansi terkait, inilah peta terkini penyaluran TPG TW 3, apa saja sudah dijalani, apa hambatan utamanya, dan apa yang bisa dilakukan guru supaya lebih cepat mendapat haknya.
Skema Penyaluran Baru, Dari Pusat Langsung ke Rekening Guru
Salah satu perubahan besar di penyaluran TPG 2025 adalah mekanisme baru yang mendorong efisiensi dan mempercepat proses pencairan.
Baca Juga: Ramai PPPK Disebut Mirip PKWT, Pemerintah Angkat Suara, Aturannya Jelas, Tak Bisa Otomatis Jadi PNS
Menurut DJPK Kemenkeu, sejak tahun ini TPG tidak lagi melalui kas daerah seperti sebelumnya, tetapi langsung ditransfer dari pusat (KPPN) ke rekening guru.
Langkah ini diambil agar birokrasi lebih ringkas dan meminimalkan risiko keterlambatan atau pemotongan di tingkat daerah.
Siaran pers Kemendikdasmen bahkan menyebut ini sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Bank Mandiri Genjot Program 3 Juta Rumah Lewat Sosialisasi KPP di Tangerang
Dengan alur ini, diharapkan guru bisa lebih cepat menerima TPG dan prosesnya lebih transparan.
Pencairan Sudah Dimulai di Banyak Daerah, Tapi Bertahap
Data terbaru menunjukkan bahwa penyaluran TPG TW 3 sudah berjalan di sejumlah wilayah.
Menurut Radar Bogor, pemerintah mulai menyalurkan tunjangan sejak 24 Oktober 2025 untuk gelombang awal.
Sebagian besar guru dengan SKTP terbit awal (sekitar 20-22 September) menurut laporan sudah mulai menerima.
Sementara gelombang berikutnya, untuk SKTP akhir September sampai awal Oktober, diperkirakan cair antara 29 Oktober - 3 November 2025.
Dan untuk SKTP yang terbit setelah 7 Oktober, prediksi cairannya ada di gelombang ketiga, sekitar 4-10 November 2025, dengan catatan validasi data telah rampung.
Penerima TPG Non-ASN Lebih Cepat, ASN Masih Tunggu
Berdasarkan laporan Info GTK dan pengamatan media, guru non-ASN (seperti PPPK atau honorer bersertifikat) mulai merasakan pencairan lebih cepat dibanding ASN.
Hal ini karena alur administrasi ASN lebih kompleks, ada proses lintas instansi seperti validasi gaji, iuran BPJS, dan pemrosesan SKTP yang memerlukan koordinasi Kemendikdasmen dan Kemenkeu.
Prosedur ini bisa makan waktu antara 7 sampai 14 hari kerja tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Sementara itu, non-ASN yang SKTP-nya terbit lebih awal dan datanya valid sudah mulai menerima dana dalam gelombang awal.
Untuk guru ASN, tetap penting memantau Info GTK agar tahu status verifikasi dan penerbitan SKTP.
Validasi Data dan SKTP Jadi Kunci Utama
Menjadi sangat penting bagi guru untuk memastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) mereka sudah diterbitkan dan datanya tervalidasi.
Baca Juga: Langka dan Janggal, KPK Periksa Auditor BPK di Gedung BPK Terkait Dugaan Korupsi Berlapis
Tanpa SKTP yang sah, dana TPG tidak dapat dicairkan.
Selain itu, validitas data di Dapodik dan Info GTK sangat
berpengaruh karena DJPK Kemenkeu menyebut verifikasi data sebagai salah satu tahap besar sebelum SP2D diterbitkan.
Jika ada kesalahan data seperti jam mengajar, rekening bank, atau status kepegawaian, proses bisa terhambat.
Beberapa guru melaporkan bahwa setelah data mereka dibenahi, proses pencairan bergerak lebih cepat.
Jadi, cek Info GTK secara rutin dan minta operator sekolah atau dinas pendidikan untuk memperbaiki bila ada yang belum valid.
Risiko Keterlambatan Karena Teknis Lokal
Walaupun alur pusat-ke-guru sudah diubah, tidak semua daerah langsung mulus dalam penyaluran.
Baca Juga: Viral! MBG Dianggap Tidak Segar, Ketua RT Malah Terekam Meludah ke Makanan, Netizen Sebut Ngawur!
Beberapa wilayah mengalami kendala teknis terkait kesiapan bank penyalur atau proses SP2D di tingkat lokal.
Ada pula tantangan terkait antrean verifikasi SKTP dan pengajuan SPP/SP2D di KPPN, terutama di daerah dengan jumlah guru besar.
DJPK Kemenkeu menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penerbitan SPP-SP2D adalah tahapan kunci yang harus dilalui sebelum dana dikirim.
Baca Juga: Panduan Lengkap SK PPPK Paruh Waktu 2025, Contoh Format, Regulasi, dan Akses Unduhan
Karena itu, meskipun secara nasional penyaluran sudah mulai, realisasi di lapangan bisa berbeda-beda antar kabupaten atau kota, tergantung kesiapan administrasi lokal.
Pesan dari Pemerintah dan Imbauan untuk Guru
Pemerintah, melalui Ditjen GTK Kemendikdasmen, meminta para guru untuk bersabar sekaligus aktif mengecek status mereka di Info GTK.
Baca Juga: Revisi UU ASN Cabut Kewenangan Kepala Daerah, Mutasi Pejabat Kini Dikendalikan Pusat?
Sementara itu, DJPK Kemenkeu meminta agar guru memastikan data Dapodik dan Info GTK lengkap dan benar agar tidak menjadi hambatan.
Karena skema baru transfer langsung, jika semuanya valid, diharapkan pada gelombang terakhir proses bisa selesai lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Bagi guru yang belum menerima, disarankan cek rekening bank secara berkala, terutama di bank penyalur seperti BRI, BNI, BTN, atau lain-lain (tergantung wilayah).
Jika ada kendala, guru bisa koordinasi dengan operator sekolah, dinas pendidikan, atau langsung ke KPPN lokal untuk menanyakan status SP2D.
Sudah Ada Progres, Tapi Masih Ada Tantangan
Bocoran internal dan laporan media menunjukkan bahwa penyaluran TPG TW 3 2025 sudah berjalan di sejumlah daerah, namun belum serentak dan masih dalam beberapa gelombang.
Mekanisme baru (transfer langsung dari pusat) menjadi harapan besar untuk mempercepat distribusi, tetapi verifikasi data, SKTP, dan kendala teknis lokal tetap menjadi penghambat.
Untuk memperbesar peluang pencairan segera, setiap guru dianjurkan proaktif memeriksa Info GTK, membenahi data di Dapodik, dan menjalin komunikasi dengan pihak terkait di sekolah dan dinas.
Dengan kolaborasi yang baik antara guru, sekolah, dinas, dan pemerintah pusat, proses TPG TW 3 ini bisa berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, sehingga para guru mendapatkan haknya sesuai waktu dan aturan.***




