POJOKSATU.id - Isu gaji PPPK Paruh Waktu yang disebut lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer ramai diperbincangkan.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kebingungan di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Mereka berharap kesejahteraannya meningkat setelah diangkat menjadi aparatur negara.
Baca Juga: WAJIB untuk Pelamar! Contoh Surat Pernyataan 16 Poin PPPK KemenHAM 2026
Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara.
BKN menegaskan bahwa secara aturan, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan honorer sebelumnya.
Atau di bawah standar upah minimum yang berlaku di daerah.
BKN Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Turun
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan standar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu melalui regulasi resmi.
Aturan tersebut bertujuan melindungi kesejahteraan tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dikutip dari JPNN.com, 8 Januari 2026, Wakil Kepala BKN Suharmen menyatakan:
“Jadi, standarnya itu tidak mengurangi pendapatannya selama masih honorer atau setara upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi,”.
Menurut BKN, jik masih ditemukan gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dari honorer, maka kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Sudah Ada Aturan Resmi soal Gaji PPPK Paruh Waktu
BKN menjelaskan bahwa ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu harus memperhatikan pendapatan sebelumnya saat masih honorer.
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga dapat disesuaikan dengan UMP atau UMK.
Baca Juga: Gus Yahya dan Gus Yaqut: Rekam Jejak Dua Saudara yang Mewarnai NU, Politik, dan Kontroversi
Tergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Kenapa Masih Ada Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah?
BKN menilai, perbedaan besaran gaji di sejumlah daerah kemungkinan terjadi karena pemahaman yang belum seragam di tingkat pemerintah daerah.
Beberapa pemda dinilai masih ragu dalam menentukan sumber anggaran dan skema pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Padahal sebelumnya, BKN sudah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa dibayarkan melalui pos belanja barang dan jasa.
Hal tersebut sama seperti mekanisme pembayaran tenaga honorer sebelum pengangkatan.
Pemda Diminta Patuhi Ketentuan
BKN meminta pemerintah daerah agar tidak membuat kebijakan sendiri yang berpotensi merugikan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Carter 747
Seluruh pembayaran gaji harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Jika gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dari honorer, BKN menilai hal tersebut perlu segera dievaluasi.
Tentunya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan ketidakpastian di kalangan pegawai.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Isu ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kesejahteraan ribuan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Banyak pihak berharap, dengan penegasan dari BKN, pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian agar hak PPPK Paruh Waktu tetap terjaga.
BKN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut, Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi
Tentunya agar kebijakan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan.
Dengan klarifikasi ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak lagi cemas soal penurunan penghasilan setelah resmi menyandang status sebagai aparatur negara.***




