POJOKSATU.id, PELAKSANAAN Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia, pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan seleksi melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Nasional 2025, Prof Masnun Tahir, mengatakan bahwa untuk memastikan ujian UM-PTKIN berjalan dengan lancar dan tertib, peserta wajib mematuhi sejumlah tata tertib dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan panitia.

“Untuk memastikan ujian berjalan dengan lancar dan tertib, peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis dan tata tertib yang telah ditetapkan. Kedisiplinan peserta sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan UM-PTKIN 2025,” ujarnya dilansir dari laman UIN Jakarta, Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu, Begini Langkah Guru Menyusun Rancangan Pembelajaran Berdiferensiasi Berbasis Studi Kasus

Berikut, Tata Tertib Wajib Peserta UM PTKIN;

1. Setiap peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta ujian sebagai bukti resmi keikutsertaan dalam UM-PTKIN 2025.

2. Peserta juga diwajibkan menonton video tutorial penggunaan aplikasi ujian yang tersedia di laman resmi https://um.ptkin.ac.id pada bagian tutorial.

3. Pada saat pelaksanaan, peserta diwajibkan membawa kartu identitas diri yang sah seperti KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru.

Identitas ini digunakan untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah benar-benar pemilik kartu ujian. Termasuk alat tulis berupa pensil atau pulpen perlu dipersiapkan untuk kebutuhan peserta pada pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Viral, Jadi Korban Salah Tangkap, Pria ini Ngadu ke Dedi Mulyadi

4. Dilarang membawa alat komunikasi seperti ponsel, jam tangan, kamera, kalkulator, maupun catatan atau buku dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.

Barang-barang tersebut harus disimpan dalam tas atau kantong milik peserta dan diletakkan di bagian depan ruang ujian selama proses seleksi berlangsung.

5. Peserta diharapkan hadir di titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Waktu kehadiran ini penting untuk proses pengecekan identitas dan penempatan posisi duduk.

7. Peserta hanya diperbolehkan duduk di tempat yang telah ditentukan berdasarkan nomor ujian yang tertera di kartu peserta.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2025 Dihentikan, Ini 7 Alasan yang Diatur Mendikdasmen

8. Ujian harus diikuti sesuai sesi dan jadwal waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

9. Dalam rangka menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama, seluruh peserta wajib mengenakan masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing) selama ujian berlangsung.

Protokol kesehatan ini tetap diberlakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penularan penyakit.

10. Jika selama ujian berlangsung peserta mengalami kendala teknis, peserta dapat segera menghubungi Penanggung Jawab Ruang (PJ-Ruang) atau pengawas IT yang ditunjuk panitia di titik lokasi ujian masing-masing.

11. Jika peserta merasa mengalami perlakuan yang tidak sesuai prosedur atau pelaksanaan ujian tidak berjalan sebagaimana mestinya, mereka dapat mengajukan laporan atau aduan secara langsung melalui laman resmi panitia pusat di https://sapa.ptkin.ac.id.

Baca Juga: Mendikdasmen Teken Aturan Baru, Guru ASN Bisa Dapat Rp750 Ribu Tambahan Setiap Tiga Bulan

12. Panitia pusat UM-PTKIN menegaskan peserta wajib mematuhi seluruh tahapan ujian sesuai dengan jadwal dan sesi yang tertera pada kartu peserta. Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap tata tertib dapat berakibat pada diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan ujian. ***