POJOKSATU.id - Dari 321 daerah di seluruh Indonesia yang sudah mengusulkan untuk menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR atau Gaji 13, sebagian besar sudah dinyatakan berkas lengkap.

Meski demikian hingga pertengahan Desember 2025 ini, masih minim daerah yang sudah mencairkan TPG THR 100 persen itu.

Tercatat baru Kalimantan Tengah yang sudah 'meleleh'. Sementara Padang Lawas (Sumatera Utara) juga dikabarkan sudah cair, namun belum ada konfirmasi kebenaran infonya.

Lalu bagaimana nasib 300 lebih daerah lainnya? kapan TPG THR 100 persen mereka cair?

Baca Juga: Bertambah Daerah Cair TPG THR 100 Persen 2025, Simak Daftar Lengkap 300 Lebih Daerah yang Bakal Menyusul

Dalam beberapa artikel Pojoksatu.id, sudah dijelaskan alur pencairan TPG THR 100 persen ini.

Jadwal pencairan pun sulit dipastikan. Namun jika dalam daftar daerah pengusul sudah dinyatakan berkas lengkap, maka itu tinggal menunggu waktu.

Penyebab Belum Cair Padahal Berkas Sudah Lengkap

Pertanyaan berikutnya yang banyak dilontarkan para guru adalah mengapa daerah yang berkas lengkap TPG THR 100 persen mereka belum cair?

Memang banyak daerah berstatus berkas lengkap, namun tambahan tunjangan sertifikasi guru 100 persen THR 2025 belum juga cair ke rekening guru.

Baca Juga: KKS Baru Peralihan Pos Kapan Cair? Ini Cara Cek Kartu Aktif di SIKS-NG

Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan, status berkas lengkap belum berarti dana langsung ditransfer ke daerah.

Masih ada tahapan verifikasi akhir sebelum anggaran ditetapkan dan disalurkan dari pemerintah pusat.

Skema pencairan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah.

Setelah dana diterima daerah, barulah proses pencairan ke rekening guru dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sejumlah daerah tercatat berkas lengkap, namun masih menunggu proses penyaluran anggaran pusat.

Sementara itu, beberapa daerah lain terkendala administrasi seperti review APIP dan kesesuaian format laporan.

Kementerian Keuangan menegaskan kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar anggaran dapat diproses.

Baca Juga: Bansos Pusat vs Dana Desa, Mana yang Lebih Besar dan Lebih Tepat Sasaran? Ini Perbandingannya

Guru tidak memiliki kewenangan dalam proses administrasi tersebut karena pengusulan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Surat edaran resmi terkait pengusulan ditujukan kepada sekretaris daerah, bukan kepada guru.

Guru diimbau bersabar menunggu proses pencairan dan tidak terpancing informasi yang belum memiliki sumber resmi.***