POJOKSATU.id – Tekanan anggaran di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), kian terasa setelah belanja pegawai dalam APBD 2026 mencapai 54 persen.

Kondisi ini tak hanya berdampak pada nasib 4.105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik di daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sigi kini menghadapi dilema serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Bosen Foto Gitu-Gitu Aja? Cobain Prompt Typography Art Keren Ini, Cukup Pakai ChatGPT

Di satu sisi, kebutuhan belanja pegawai terus membengkak.

Di sisi lain, ruang fiskal untuk program pembangunan dan layanan publik semakin menyempit.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sigi, Syafrudin, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran.

Baca Juga: BPBD DKI : 115 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir, Imbas Meluapkan Kali Krukut, Mampang dan Grogol

“Evaluasi ini dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan agar kinerja dan akuntabilitas PPPK bisa meningkat,” ujarnya di Dolo, dikutip Selasa (5/5/2026).

Namun demikian, langkah evaluasi ini bukan sekadar upaya peningkatan kualitas kerja. Menariknya, kebijakan tersebut muncul di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Syafrudin mengakui, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan anggaran gaji PPPK hingga sekitar sembilan bulan pada tahun 2026, dengan total anggaran sekitar Rp283 miliar.

Baca Juga: Rekrutmen GTT Baru Dinilai Perlebar Beban Anggaran Pemda

“Untuk tahun ini melalui APBD, pembayaran gaji PPPK hanya bisa sampai sekitar September,” katanya.

Jika ditarik ke konteks lebih luas, kondisi ini menandakan adanya tekanan serius terhadap struktur APBD.
Belanja pegawai yang mencapai 54 persen dinilai jauh melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan bahwa aturan nasional menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Sekarang kita sudah di angka 54 persen, padahal ketentuannya maksimal 30 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Visi Bandung 2025 On-Track, Eko Kurnianto W: 'Jangan Sampai Data Statistik Menidurkan Kita, Rakyat Butuh Eksekusi Riil'

Fakta ini semakin penting karena mulai tahun 2027, pembatasan tersebut akan diberlakukan secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artinya, pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian besar dalam struktur anggaran.

Jika tidak, bukan hanya gaji pegawai yang terancam, tetapi juga program pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

Di sisi lain, evaluasi kinerja PPPK yang dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah akan mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai, realisasi kerja, serta perilaku kerja.

Baca Juga: Bos PT Tenang Jaya Rayakan Ulang Tahun Bagikan Ribuan Sembako Gratis untuk Warga Karawang

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pembinaan, pengembangan karier, hingga pemberian sanksi.

Pimpinan OPD juga diwajibkan melakukan pemantauan dan penilaian secara objektif, terukur, dan akuntabel.

Namun, di tengah tekanan anggaran yang tinggi, evaluasi ini dinilai bukan hanya soal kinerja, melainkan juga bagian dari strategi penyesuaian beban keuangan daerah. ***