POJOKSATU.ID - Bagi honorer kategori R2 dan R3 yang dinyatakan lulus seleksi akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Maka dari itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) bergerak cepat mengusulkan tenaga honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Untuk diketahui, R2 merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang lulus seleksi, sedangkan R3 adalah honorer non-ASN terdata yang juga telah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Kisah Sukses Kompol I Made Yogi Lulusan Akpol 2010 Dharma Ksatria Berakhir Tragis Gara-gara Perempuan

Kedua kategori ini termasuk dalam prioritas pengangkatan PPPK tahun 2024.

Kemendagri mengatakan jika pengusulan tersebut akan dilakukan hingga akhir September 2025.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan bahwa kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh menunda pengusulan formasi, apalagi dengan alasan menunggu petunjuk teknis (juknis).

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Syarat Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025

“Pemerintah pusat ingin pengangkatan PPPK 2024 selesai sebelum Oktober 2025. Artinya, usulan dari daerah maksimal diterima sampai September 2025,” tegas Horas, dikutip Senin (7/7/2025).

Pemda Jangan Ragu
Kemendagri juga menjelaskan agar Pemda tidak ragu mengusulkan honorer R2 dan R3 untuk PPPK paruh Waktu.

Karena, regulasi mengenai PPPK paruh waktu sudah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari lalu.

Baca Juga: SUDAH Lakukan Konfirmasi Kesediaan Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tapi Mengapa Tidak Muncul Menu Unduh Berkas di SIMPKB? AWAS Jangan Salah Info!

Menurut Horas, aturan tersebut sudah sangat jelas dan lengkap.

“Sudah ada payung hukumnya. Pemda tidak perlu takut karena pengusulan ini sesuai aturan,” jelasnya.

Ditambahkan Horas, beberapa daerah seperti Provinsi Riau sudah mulai mengajukan usulan.

Untuk mendorong pemda lain, Kemendagri juga akan mengeluarkan surat edaran lanjutan.

Baca Juga: Konfirmasi Kesediaan Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 Apakah Harus Klik Menu 'Ajukan Pendaftaran'? Cek Penjelasannya!

Tak Diusulkan, Honorer Gagal jadi ASN
Selanjutnya, Horas juga mengingatkan Pemda, jika tidak mengusulkan formasi Paruh Waktu hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka honorer R2 dan R3 bisa kehilangan kesempatan diangkat menjadi ASN PPPK.

“Kalau formasi tidak diusulkan, otomatis tidak bisa diangkat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, turut mengimbau seluruh honorer R2, R3, dan bahkan yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) agar aktif mengawal kebijakan ini di daerah masing-masing.

Baca Juga: PENGUMUMAN dari Kemendikdasmen Bagi Guru Non Sertifikasi, Langsung Cek Info Lengkapnya di Sini!

Menurut Nur, pengangkatan PPPK bisa menjadi batu loncatan untuk perjuangan berikutnya pengangkatan sebagai PNS setelah minimal satu tahun mengabdi.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

“Teman-teman honorer harus dorong dan kawal pemda agar segera mengusulkan formasi. Jangan sampai peluang ini hilang karena daerah tidak bergerak,” pungkasnya.