POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan pelaksanaan Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 untuk tahun 2024.
Pelaksanaan ini melibatkan 120 Perguruan Tinggi yang telah mendapatkan izin untuk membuka program studi PPG.
LPTK tersebar di 38 provinsi, yaitu di 514 kabupaten/kota dan mencakup 77 bidang studi.
Menyasar hingga 214.180 guru, para calon peserta diharapkan untuk melakukan pendaftaran dan lapor diri secara daring melalui SIMPKB masing-masing.
Ditegaskan tidak berbayar, informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
Sedangkan pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar/PMM.
"Saya sangat berharap bapak ibu semua yang akan mendapatkan notifikasi untuk Piloting tahap 2 ini langsung konfirmasi kesediaan," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
Seleksi administrasi akan dilakukan berdasarkan verifikasi dokumen yang diunggah di laman tersebut.
Untuk memastikan proses yang lancar, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) telah menyiapkan sistem lapor diri yang harus dilakukan secara daring sesuai jadwal yang terlampir.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal LPTK dapat diakses melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/info-lptk.
Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 20 – 28 Agustus 2024
- Lapor diri dan Orientasi di LPTK: 22 – 28 Agustus 2024
- Pembelajaran mandiri di PMM: 29 Agustus – 8 Oktober 2024
- Pendaftaran UKPPPG di PMM: 16 September – 8 Oktober 2024
- Pengumuman UKPPPG: 12 November 2024
Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
1. Pakta Integritas (terlampir)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing perlu dilengkapi sebagai bagian dari syarat seleksi administrasi.
"Mulai sekarang menyicil-nyicil nih menyiapkan dokumen tersebut, mulai surat keterangan sehat, surat bebas nafza, SKCK dan lain-lain diurus di instansi terdekat," jelas Nunuk.
Kriteria peserta yang mendapatkan panggilan selain sudah lulus Seleksi Administrasi, juga sudah disampaikan Nunuk.
Berikut kriteria yang disampaikan Bu Nunuk.
- Lulusan program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
- Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tapi belum lulus UTN atau Uji Tulis Nasional dan belum memiliki serdik.
- Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun 2023-2024 atau berakhirnya semester ini, belum memiliki Serdik dan tidak termasuk guru penggerak maupun PLPG.
Surat edaran bernomor 1304/B2/GT.00.08/2024 disampaikan Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Ferry Maulana Putra, kemarin pada 19 Agustus 2024. ***




