POJOKSATU.id - Sistem gaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengalami perubahan setelah Perpres terbaru resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Aturan gaji PPPK tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Perpres baru soal gaji PPPK diteken Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Sebelumnya, aturan gaji PPPK ini juga sudah tercantum dalam Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut diatur detil soal sistem gaji PPPK.
Ternyata, hanya ada 2 golongan PPPK yang bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Golongan apa saja PPPK yang bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa sesuai aturan baru tersebut?
Apakah Anda termasuk dalam dua golongan PPPK dimaksud?
Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?
Silahkan simak pemaparan dalam artikel ini untuk bisa mendapatkan penjelasan secara lengkap.
Besaran Gaji PPPK
Untuk diketahui, aturan gaji PPPK ini berbeda dengan sistem dan aturan kenaikan gaji untuk PNS atau pegawai negeri sipil.
Kendati sekalipun baik PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan PNS adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Untuk kenaikan gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara kenaikan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dengan terbitnya perpres baru itu, maka Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, terutama di bagian lampiran.
Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Jatim Terima Gaji Pertama di Awal April, Besaranya Sesuai Golongan
Perpres terbaru itu dibuat secara khusus untuk mengatur kenaikan gaji pokok PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mulai tahun 2024.
PPPK menerima gaji pokok setiap bulan yang terbagi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Pembagian golongan gaji PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan yang diperlukan untuk jabatan yang akan diisi oleh PPPK.
Untuk diketahui, melalui perpres baru tersebut, kenaikan gaji PPPK 8 persen juga sudah berlaku.
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK terbaru tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Golongan PPPK Penerima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
Kenaikan Gaji Berkala
Seperti yang sudah disinggung di atas, hanya ada dua golongan PPPK yang bisa menerima keaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Soal kenaikan gaji berkala ini tertuang pada Pasal 2 Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023.
Pada poin kesatu, disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Sementara para poin kedua, untuk PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Sementara kriteria PPPK yang bisa menerima kenaikan gaji berkala tercantum pada Pasal 3.
Ada 2 dasar kriteria untuk PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji berkala, sebagai berikut:
1. Telah mencapai MKG atau Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
2. Penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara
Sementara untuk PPPK golongan gaji V, berlaku kriteria sebagai berikut:
1. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG
2. Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir
Kenaikan Gaji Istimewa
Untuk kriteria PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji istimewa tertuang dalam Pasal 4 Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023
Berikut ini kriterianya:
1. PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
2. Kenaikan gaji istimewa diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji
3. Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan
Sekarang Anda sudah tahu kriteria PPPK yang bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Semoga artikel ini bermanfaat.***




