POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia demi meningkatkan mutu pendidikan.
Langkah reformasi tata kelola guru ini sengaja diambil untuk menjawab berbagai macam persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru di lapangan.
Salah satu masalah utamanya adalah masih adanya sekitar 800.000 guru aktif yang tercatat belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain masalah tersebut, di dalam sistem pendidikan saat ini juga masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi yang cukup mencolok antara guru ASN dan guru non-ASN.
Ditambah lagi, beban administratif yang tergolong tinggi dinilai sangat mengurangi ruang bagi guru untuk fokus pada proses pembelajaran siswa.
Baca Juga: Samsul Arif Kembali Jadi Plt Kajari Cirebon, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengungkapkan sembilan langkah konkret yang diambil oleh pihak kementerian.
Berbagai langkah strategis ini dipaparkan langsung oleh beliau dalam acara bertajuk “Wamen Menyapa Guru” di SD Muhammadiyah 3 Denpasar minggu lalu.
Sebagai poin pertama, pada tahun 2026 ini Kemendikdasmen mempercepat pelaksanaan PPG bagi 230.000 guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
Program PPG Guru Tertentu ini dihadirkan sebagai instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pada tahun 2025 sendiri, pihak pemerintah dilaporkan telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi bagi lebih dari 800 guru.
Langkah kedua berfokus pada guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru.
Jalur akselerasi ini disediakan secara khusus oleh pemerintah melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Mekanisme RPL merupakan bentuk pengakuan formal terhadap pengalaman kerja serta kompetensi yang telah diperoleh oleh sang guru.
Melalui sistem ini, masa kerja guru sudah diakui oleh pemerintah sehingga mereka hanya memerlukan waktu 2 tahun pembelajaran saja, bukan 4 tahun penuh.
Untuk tahun 2026 berjalan, pemerintah secara resmi menargetkan sasaran program pemenuhan kualifikasi ini pada 150.000 guru.***




