POJOKSATU.id, APARATUR Sipil Negara (ASN) diimbau memperhatikan kehadiran kerja. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan telah mengatur hukuman disiplin bagi pegawai pemerintahan yang sering bolos.
Peratusan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 menetapkan berbagai hukuman disiplin untuk ASN yang bolos kerja. Sanksinya bisa berupa teguran, pemotongan gaji hingga pemberhentikan.
Bahkan, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, bahwa Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.
Baca Juga: ASN Kota Medan Wajib Mengisi Pelaporan Kinerja setiap Tiga Bulan, Berikut Tata Caranya
Dilansir dalam laman resmi Instagram Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan (@bkpsdm.kota.medan), Jumat, 16 Mei 2025, berikut daftar hukuman untuk ASN yang bolos kerja;
Tidak Masuk Kerja dan Hukuman Dispilin Ringan
- 3 Hari Kerja : Teguran Lisan
- 4 s/d 6 Hari Kerja : Teguran Tertulis
- 7 s/d 10 Hari Kerja : Pernyataan Tidak Puasa secara tertulis
Tidak Masuk Kerja dan Hukuman Disiplin Sedang
- 11 s/d 13 Hari Kerja : Penundaan Kenaikan Gaji Selama 1 tahun
- 14 s/d 16 Hari Kerja : Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun
- 17 s/d 20 Hari Kerja : Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 1 tahun
Tidak Masuk Kerja dan Hukuman Disiplin Berat
-21 s/d 24 Hari Kerja : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
-25 s/d 27 Hari Kerja : Pembebasan dari jabatan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan
-28 hari kerja atau lebih : Pemberhentian dengan hormat tidak permintaan sendiri
Perlu diperhatikan, hukuman itu diberlakukan untuk hari bolos yang dihitung secara kumulatif selama setahun. "Jadi, jangan bolos ya, Sobat," imbau BKPSDM Kota Medan. ***



