POJOKSATU.id — Fenomena penjualan parfum di Indonesia kian meningkat, mulai dari kelas premium hingga isi ulang, bahkan banyak kalangan santri yang menggunakannya untuk keseharian maupun sebelum beribadah.

Namun muncul pertanyaan: apakah sah shalat dengan parfum yang mengandung alkohol? Kekhawatiran ini wajar, sebab sebagian orang menyamakan alkohol dengan khamar yang jelas diharamkan.

#Pandangan Ulama Syafi’iyah dan Imam As-Syaukani

Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa memakai parfum beralkohol tidak membatalkan shalat.

Sebab larangan hanya berlaku pada mengonsumsi, bukan pada pemakaian luar tubuh atau pakaian.

Baca Juga: 297 Kades dan Bendahara Ikuti Bimtek Keuangan Desa di Karawang

Imam As-Syaukani dalam As-Sailul Jarar menegaskan bahwa istilah rijsun dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 bukan berarti najis, melainkan haram. Maka zat memabukkan tidak otomatis najis secara fisik.

#Penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menulis bahwa alkohol, baik murni maupun bercampur, tetap suci.

Najisnya khamar dan minuman memabukkan bersifat maknawi, bukan fisik.

Dengan dasar itu, penggunaan parfum, obat-obatan, hingga disinfektan yang mengandung alkohol tidak masalah selama tidak diminum.

#Keputusan Muktamar NU ke-29

Baca Juga: Kia EV9 GT-Line vs EV6 GT-Line, Pilih SUV Keluarga Besar atau CUV Sporty? Cek Spesifikasi dan Harga di Sini!

Berbeda dengan ulama kontemporer, Muktamar NU ke-29 di Solo (1962) memutuskan bahwa alkohol dihukumi najis karena disamakan dengan arak.

Namun bila hanya dicampurkan sedikit pada parfum, statusnya dimaafkan.

#Fatwa Darul Ifta’ Mesir

Fatwa resmi Darul Ifta’ Mesir (2012) menegaskan bahwa alkohol tidak najis dan sah shalat dengan parfum beralkohol.

Fatwa ini menegaskan bahwa pemakaian luar tidak memengaruhi keabsahan ibadah.

Dari berbagai pendapat, mayoritas ulama menegaskan parfum beralkohol tetap suci dan shalat dengan memakainya sah.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Selidiki Kasus Foto Asusila Hasil Edit, Korban Diminta Segera Lapor

Bagi para santri yang sehari-hari terbiasa memakai parfum, tidak perlu ragu, karena yang diharamkan hanyalah jika diminum. Wallahu a’lam.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212