POJOKSATU.id - Pengumuman seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 sudah dilaksanakan pada 27 Januari 2025 lalu.
Saat ini peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tinggal menunggu tahapan pemanggilan.
Pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Dan dilanjutkan dengan tahapan lapor diri yang dilaksanakan secara daring pada LPTK masing-masing.
Perlu dicatat bahwa peserta tidak bisa memilih sendiri LPTK.
Baca Juga: BAPAK IBU Guru Harus Tahu! Tahapan Penting PPG Daljab Kemenag, Lengkap dengan Waktu Perkuliahannya!
LPTK otomatis akan muncul pada saat pemanggilan di akun SIMPKB.
Pada tahapan lapor diri nantinya akan ada beberapa berkas penting yang harus diunggah oleh peserta, diantaranya adalah:
1. Pakta Integritas ( terlampir di Surat Informasi Piloting PPG 2024 ke LPTK – piloting 3 )
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 ( Latar/ background Merah )
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Selain sepuluh berkas di atas, ada juga berkas tambahan dari LPTK.
Setiap LPTK akan mengajukan berkas tambahan yang berbeda.
Namun dari beberapa LPTK, berkas tambahan yang harus dilengkapi pada saat lapor diri adalah:
- Scan SK kepegawaian terakhir
- Scan SK mengajar satu tahun terakhir
- Surat pernyataan izin dari kepala sekolah
- Scan akta kelahiran atau fotokopi yang dilegalisir
- Scan asli ijazah SMA atau fotokopi yang dilegalisir
Informasi resmi terkait dengan berkas tambahan biasanya akan disampaikan langsung oleh LPTK.
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui laman : UNGGAH BERKAS LAPOR DIRI
***



