POJOKSATU.ID - Perdebatan tentang Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta di Indonesia semakin menguat di kalangan pembuat kebijakan terutama di DPR RI.
Menurut para anggota DPR, meski cakupan kepesertaan JKN sangat tinggi, konsep UHC yang benar-benar merata dan inklusif masih jauh dari ideal.
Berikut ini rangkuman pandangan sejumlah legislator dari Komisi IX DPR RI tentang apa yang dimaksud dengan UHC yang beneran UHC.
Salah satu catatan utama dari DPR ialah soal keaktifan peserta JKN.
Baca Juga: Heboh! Warga Temukan Bayi yang Hampir Membeku di Tempat Sampah Cipayung
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin, menyebut bahwa lebih setuju UHC Indonesia harus lebih nyata dalam pelaksanaan pelayanan.
Jangan ada lagi orang-orang datang ke rumah sakit tapi ditolak, sebab yang dicover kesehatannya bukan miskin atau kaya, namun semua warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama.
Kemudian, ada jutaan peserta yang sudah terdaftar tetapi tidak aktif membayar iuran BPJS.
Dari total peserta hanya sebagian yang rutin bayar iuran, maka baru 77 persen rakyat Indonesia yang dapat mengakses kesehatan tanpa kendala biaya dan kesulitan teknis lain.
Baca Juga: Jangan Salah! Tidak Semua Keluarga PNS Bisa Terima Pensiun. Ini Syarat Ahli Waris yang Diakui Negara
Karena banyak peserta nonaktif, maka warrga mendesak pemerintah dan BPJS untuk mencari cara agar mereka bisa diaktifkan kembali.
Salah satu usulan yang dia dorong adalah penghapusan sebagian tunggakan iuran, agar peserta nonaktif bisa kembali aktif dengan lebih terjangkau.
Seharusnya UHC sejati berarti setiap warga yang terdaftar dalam JKN tidak hanya nempel di data, tapi benar-benar dapat akses layanan saat butuh, tanpa hambatan finansial atau administratif.
Salah satu perubahan besar dalam sistem JKN adalah pengenalan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Dimaksudkan untuk menyamaratakan kualitas perawatan antar rumah sakit.
Namun, DPR mengingatkan bahwa transisi ini tidak boleh tergesa-gesa.
Edy Wuryanto menyatakan bahwa perpanjangan masa transisi kebijakan KRIS hingga Desember 2025 adalah sinyal bahwa implementasi belum matang.
Menurutnya, selain masalah kelas yang penting adalah memastikan akses layanan rawat inap yang setara dan mutu perawatan tetap tinggi.
Dia menyebut bahwa kepesertaan, manfaat/pelayanan, dan pembiayaan adalah tiga aspek utama yang harus dioptimalkan agar UHC bisa benar-benar universal.
Baca Juga: 98 Persen Cakupan, Tapi Apa UHC Indonesia Sudah Benar-benar Siap di Akhir 2025?
Tidak semua daerah di Indonesia dinilai DPR sudah mendapatkan manfaat UHC secara merata.
Zainul Munasichin, juga dari Komisi IX DPR RI, menyampaikan keprihatinan bahwa ada enam kabupaten/kota di Jawa Timur yang capaian UHC-nya berada di bawah 90 persen.
Ini menunjukkan bahwa meskipun secara nasional ada kemajuan, tantangan di tingkat daerah sangat nyata.
Dan aspek lokal harus menjadi perhatian agar UHC benaran bisa diterima seluruh wilayah.
Baca Juga: PAS Digelar Awal Desember, November Bersiap Ujian, Ini Tanggal Lengkap Sisa Waktu untuk Liburan
Beberapa anggota DPR juga memberi contoh daerah yang dianggap sudah mendekati UHC sejati.
Edy Wuryanto memuji Kabupaten Badung, Bali, yang menurutnya sudah mencapai 100% UHC.
Badung bahkan punya program JKN di mana manfaat BPJS ditambah dengan dukungan lokal (subsidi lansia, perawatan kelas lebih baik).
Edy menyebut bahwa strategi seperti di Badung bisa menjadi teladan nasional.
Baca Juga: Viral! Detik Detik Pendopo FKIP Ambruk, Korban Ungkap Suara Misterius Sebelum Runtuhan Terjadi
Nur Nadlifah, anggota Komisi IX dari PKB, menyoroti Minahasa Utara sebagai contoh UHC yang lebih nyata.
Dia menyatakan jika peserta BPJS tidak aktif, di daerah UHC peserta bisa langsung dicover tanpa tunggu 14 hari kerja.
Dia juga menekankan bahwa kepala daerah perlu alokasi anggaran agar kepesertaan JKN lebih stabil.
Selain itu, ia menyoroti fasilitas kesehata mengenai fasilitas tidak mumpuni, masyarakat akan berobat ke daerah lain.
Dan tidak bisa menggunakan Universal Health Service.
DPR juga mengangkat nilai gotong-royong dalam pembiayaan UHC.
Di Sumatera Barat, Ade Rezki Pratama (Komisi IX) menyatakan bahwa prinsip gotong-royong di JKN sangat penting.
Warga sehat membantu yang sakit, peserta mampu membantu yang tidak mampu.
Dia juga mengapresiasi Kota Pariaman karena sudah mempertahankan UHC dengan kepesertaan sangat tinggi (98,6%) dan alokasi APBD untuk menanggung iuran warga kurang mampu.
Baca Juga: Tragedi Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Tangsel, Meninggal Dunia Setelah Sepekan Dirawat
Sebagai bagian dari tugas pengawasan dan legislasi, DPR menegaskan pentingnya peran mereka dalam memastikan program UHC berjalan berkelanjutan dan adil.
Dalam buku tim publik DPR, disebut bahwa DPR perlu terus mengawasi pelayanan kesehatan dan kuantitas dan kualitas layanan.
Serta pembiayaan JKN agar UHC bisa menjadi sistem jaminan sosial yang benar-benar melindungi semua rakyat.
Mereka juga mendorong audit dan evaluasi ulang skema iuran, serta transparansi pengelolaan BPJS agar beban tidak hanya menumpuk di satu kelompok masyarakat.
Baca Juga: Ahli Waris PNS Bisa Dapat Banyak Hak dari Taspen! Catat Ini Daftar Tunjangan yang Wajib Kamu Tahu
Menurut anggota DPR RI, UHC yang beneran universal bukan hanya soal seberapa banyak orang yang terdaftar di JKN.
Pentingnya k eaktifan peserta agar orang yang terdaftar bisa benar-benar menggunakan layanan saat dibutuhkan.
Akses layanan yang setara dan berkualitas, termasuk lewat kelas layanan rawat inap seperti KRIS.
Pemerataan di seluruh daerah, tidak hanya di kota besar tapi juga di kabupaten terpencil.
Baca Juga: PAS Digelar Awal Desember, November Bersiap Ujian, Ini Tanggal Lengkap Sisa Waktu untuk Liburan
Pembiayaan yang adil dan berkelanjutan dengan prinsip gotong-royong, serta pengelolaan iuran yang realistis.
Pengawasan legislatif agar BPJS tetap stabil dan program UHC tidak hanya menjadi slogan, tetapi sistem kesehatan yang kuat dan inklusif.***




