POJOKSATU.id - Bernarkah sertifikat pelatihan yang terbit pada Januari 2024 tidak bisa jadi bukti dukung kinerja di PMM atau Platform Merdeka Mengajar?
Informasi sertifikat pelatihan yang terbit pada Januari 2024 tidak bisa jadi bukti dukung kinerja di PMM itu merebak sejak pekan kemarin.
Hal itu tentu saja membuat guru kalang kabut dan banyak yang kecewa.
Pasalnya sudah ada guru yang mengumpulkan sertifikat pelatihan pada Januari 2024.
Harapannya tentu saja sertifikat pelatihan bulan Januari itu bisa digunakan sebagai bukti dukung pengeloaan kinerja di PMM.
Namun beredarnya informasi tersebut ternyata banyak dipercaya oleh guru sebagai sebuah kebenaran.
Sontak saja para guru tersebut bersuara dan curhat melalui media sosial.
Mereka merasa kecewa karena harapannya sertifikat bulan Januari itu bisa menambah untuk mengejar 32 poin minimal.
Apakah benar demikian? Bahwa sertifikat yang diterbitkan pada Januari 2024 tidak bisa digunakan sebagai bukti dukung?
Tentang Bukti Dukung
Untuk diketahui, seluruh informasi terkait pengelolaan kinerja ini bisa diakses di laman pusat informasi guru Kemndikbud.
Di laman tersebut, guru bisa mendapat informasi lengkap, jelas dan pastinya terjamin kebenarannya.
Nah, bagi guru yang masih kesulitan mengecek kebenaran informasi tersebut, redaksi Pojoksatu.id akan menyajikan informasi yang sebenarnya.
Apakah benar bahwa sertifikat yang diterbitkan pada Januari 2024 tidak bisa digunakan sebagai bukti dukung pengeloaan kinerja di PMM?
Dalam topik tentang bukti dukung, guru diminta mengunggah dokumen sebagai bukti dukung dalam pengelolaan kinerja.
Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan kinerja.
Baca Juga: JAMINAN LANCAR JAYA Paket Hemat RHK 40 Poin Tanpa Webinar, Siswa Bahagia, Family Time tak Tersita
Jenis dokumen yang diunggah pada pengelolaan kinerja di PMM yakni:
1. Dokumen RPP / Modul Ajar
2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi
3. Bukti Dukung Tugas Tambahan
Pada topik bukti bukung pengembangan kompetensi, bahkan diberikan penjelasan yang sangat gamblang.
Bahwa sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat pelaksanaan kinerja berlangsung.
Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada pengelolaan kinerja periode Januari-Juni 2024.
Adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil perencanaan atau sasaran kinerja pegawai (SKP) dan pelaksanaan kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.
Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Guru diminta mengunggah bukti pengembangan kompetensi pada pelaksanaan kinerja.
Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.
Bukti dukung yang diunggah dapat berupa bukti karya yang telah dipublikasikan pada Platform Merdeka Mengajar atau PMM
Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya
Serta sertifikat pelatihan yang diperoleh melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) atau lainnya.
Kesimpulan Cek Fakta
Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan beberapa hal.
1. Bahwa sertifikat yang bisa jadi bukti dukung adalah sertifikat yang didapat selama pelaksanaan kinerja berlangung
2. Bahwa pelaksanaan kinerja berlangsung selama 6 bulan
3. Bahwa pengelolaan kinerja berlangsung 2 semester per tahun
4. Bahwa semester 1 dilaksanakan Januari-Juni dan semester 2 dilaksanakan Juli-Desember
5. Sudah diatur dalam Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Dengan demikian, TIDAK BENAR sertifikat yang diterbitkan pada Januari 2024 tidak bisa jadi bukti dukung kinerja di PMM. Semoga penjelasan ini bermanfaat.***



