POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024.
Amprah gaji perdana mereka akhirnya terbit dan mulai dicairkan pada Juli 2025. Meski penyerahan SK dilakukan Mei 2025, gaji PPPK dirapel sejak Juni 2025.
PPPK teknis yang telah menerima SK dan memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kini mulai menikmati haknya.
Baca Juga: Akhirnya, R4 Tanpa L Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemda Pegang Kendali
Sebagian besar PPPK tahap 1 menerima SK pada akhir Mei 2025. SPMT-nya ditetapkan pada awal Juni 2025, sehingga gaji yang dicairkan dirapel dua bulan.
Contohnya terjadi di Provinsi Kepulauan Riau yang telah menerbitkan amprah pembayaran gaji untuk bulan Juni.
Penyerahan SK dilakukan pada 28 Mei, dengan SPMT mulai 2 Juni 2025.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan 100 Persen TPG, Ini Fakta Lengkap dan Regulasinya
Gaji yang dibayarkan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur gaji pokok dan tunjangan yang melekat bagi ASN dan PPPK.
Selain itu, terdapat pula potongan-potongan seperti BPJS, JKK, dan JKM yang diberlakukan.
Baca Juga: Update Pencairan Tambahan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025
Rincian nominal gaji berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Misalnya, PPPK berstatus kawin dengan dua anak memperoleh gaji pokok Rp3.203.600.
Tunjangan istri sebesar 10 persen, yakni Rp320.360 per bulan.
Tunjangan dua anak sebesar 4 persen, yakni Rp128.144 per bulan.
Total gaji kotor untuk kategori ini menjadi Rp3.652.104 sebelum tunjangan lainnya.
Mereka juga menerima tunjangan fungsional umum sebesar Rp15.000 per bulan.
Baca Juga: Work From Anywhere Berlaku: Bagaimana Gaji ASN di Tahun 2025? Segini Nominalnya Berdasarkan Golongan
Tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp280.000 dengan perhitungan Rp70.000 per orang.
Namun, tidak semua tunjangan bisa dinikmati langsung. Tunjangan daerah terpencil (TKD) dan tunjangan pajak belum diterapkan.
Beberapa pemotongan juga diberlakukan sebelum gaji diterima. Potongan BPJS sebesar 4 persen menjadi pengurang gaji kotor.
Nilainya terdiri dari potongan DPPJS Rp153.000, JKK Rp7.000, dan JKM Rp23.000. Selain itu, ada potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) senilai Rp38.000.
Setelah seluruh potongan, gaji bersih yang dibawa pulang menjadi Rp4.088.500. Nominal ini berlaku untuk PPPK beristri dan memiliki dua anak.
Baca Juga: Chiko Klarifikasi Tak Ada Pernikahan Sejenis Pakai Adat Jawa dengan Wiran, Sebut Didukung Keluarga
Lain halnya dengan yang berstatus kawin tanpa anak. Jumlah tanggungan hanya dua jiwa, sehingga tunjangan anak tidak diberikan.
Tunjangan istri tetap diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan fungsional umum dan tunjangan beras untuk dua jiwa tetap diperoleh. Namun, karena tidak ada anak, total tunjangan menjadi lebih rendah.
Gaji kotor untuk status ini sebesar Rp4.033.000 dengan pemotongan Rp216.200. Setelah potongan, gaji bersih yang diterima adalah sekitar Rp3.816.800.
PPPK berstatus lajang atau single juga mendapat perhitungan berbeda. Gaji pokok tetap Rp3.203.600 tanpa tambahan tunjangan keluarga.
Tunjangan fungsional tetap Rp15.000 dengan tunjangan beras hanya untuk satu jiwa.
Uang makan diberikan sebesar Rp72.000 per bulan. Total gaji kotor PPPK lajang sebesar Rp3.627.000.
Setelah pemotongan BPJS dan JKK/JKM, gaji bersih menjadi Rp3.427.000.
Semua PPPK juga dikenakan potongan BPJS sebesar 4 persen. Potongan ini otomatis dilakukan sebelum gaji ditransfer ke rekening masing-masing.
Berdasarkan format amprah yang diterima, potongan terlihat jelas dan terperinci.
Gaji ini merupakan gaji pertama PPPK formasi tahun 2024. Diharapkan dapat meringankan beban hidup para pegawai yang telah menunggu lama.
Namun, sampai Juli 2025, tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) belum tersedia.
Hal ini dikonfirmasi melalui aplikasi sistem penilaian kinerja ASN di Provinsi Riau.
TPP baru diberikan jika penilaian kinerja ASN sudah terisi lengkap dan disetujui. Sistem penilaian menggunakan aplikasi Simanja atau Sistem Manajemen Kinerja ASN.
PPPK baru belum menerima TPP karena belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, PPPK yang sudah dilantik pada tahun sebelumnya telah menerima TPP. Hal ini mencerminkan adanya ketimpangan insentif antara PPPK lama dan baru.
Beberapa daerah mengandalkan Peraturan Gubernur untuk menentukan nominal TPP. Contohnya di Kepulauan Riau, acuan TPP diatur dalam Pergub tahun 2018.
Aplikasi Simanja menjadi alat utama dalam mengukur dan menentukan besaran TPP.
PPPK diharuskan mengisi SKP tahunan, bulanan, dan harian untuk validasi kinerja.
Nilai capaian SKP pada Juni 2025 di Riau sudah mencapai 106,25 poin. Namun, belum ada kepastian apakah poin tersebut cukup untuk pencairan TPP.
Pemerintah daerah diminta segera menetapkan kebijakan terkait TPP PPPK baru. Transparansi dan keadilan sangat penting agar seluruh ASN mendapat hak yang sama.
Baca Juga: Kabar Baik! Kepala BKN Ungkap Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Tak Lolos Seleksi!
Informasi gaji ini menjadi rujukan penting bagi PPPK tahap 2 dan tahap berikutnya.
Semua pegawai dapat menyesuaikan ekspektasi gaji sesuai status pribadi masing-masing.
Penetapan amprah gaji ini menandai langkah positif dalam pemenuhan hak PPPK. Diharapkan pencairan berjalan lancar dan dapat segera diikuti daerah lainnya.
Meski belum lengkap dengan TPP, pencairan gaji pokok sudah menjadi capaian penting.
PPPK kini bisa fokus bekerja dan berkontribusi bagi pelayanan publik di instansi masing-masing.
Dapatkan informasi terbaru dari dunia pemerintahan dan pendidikan di kanal Edugov Pojoksatu.id.
Anda juga bisa mengaksesnya melalui aplikasi berikut ini:
Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
Versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212
Demikian informasi terbaru amprah gaji PPPK tahap 1 yang sudah terbit dan tentu saja mereka sudah bisa menerima gaji perdana sebagai ASN.***




