POJOKSATU.id - Saat honorer tengah dilanda kecemasan terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten siak, Riau.
Pada Senin 24 Juni 2024, Pemkab Siak resmi melantik 553 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Mereka terdiri dari jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
ASN PPPK yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi PPPK 2023.
Pengangkatan, pelantikan dan penyerahan SK (surat keputusan) 553 PPPK 2023 tersebut dipimpin langsung Bupati Siak, Alfedri.
Dalam sambutannya, Alfedri berpesan agar PPPK yang dilantik agar selalu bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik.
"Perubahan status menjadi pegawai pemerintah harus membawa kita untuk selalu berpikir untuk meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik dan bersih dari KKN," ujarnya, dikutip Pojoksatu.id.
Alfedri menerangkan bahwa formasi ini merupakan usaha Pemkab Siak mengapresiasi guru dan tenaga honorer yang sudah mengabdi untuk Kabupaten Siak.
Karena itu ia meminta seluruh PPPK yang dilantik agar berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).
Dia juga menekankan agar PPPK tersebut memaksimalkan kinerja membantu membangun Siak yang berkelanjutan sesuai dengan target organisasi yang dijalani nantinya.
553 PPPK yang dilantik tersebut terdiri dari 185 formasi jabatan fungsional guru, 311 tenaga kesehatan, 49 tenaga tenis dan 8 tenaga teknis hasil optimalisasi.
Alfedri mengingatkan, ada banyak sekali honorer atau non ASN yang sangat berharap bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Akan tetpai sayangnya, tidak semua dari mereka bisa lulus karena memang harus disesuaikan dengan ketersediaan formasi.
"Bahkan di daerah lain ada yang tidak menerima, karena beban anggaran itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota," kata Alfedri, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.
Dia lantas menyinggung ada 3 daerah di Riau yang terpaksa merumahkan para tenaga honorernya.
Akan tetapi dia memastikan keputusan itu tidak akan diambil Pemerintah Kabupaten Siak.
Salah satu alasan utamanya adalah kemampuan keuangan daerah yang memang mampu mengangkat honorer jadi PPPK.
Kendati begitu, dia mengakui beban keuangan daerah memang cukup terbebani karena peningkatan gaji.
Saat masih berstatus honorer, mereka sebelumnya mendapat gaji rata-rata Rp1,5 juta per bulan.
Dan setelah menerima SK pengangkatan PPPK 2023, mereka mendapat kenaikan gaji sampai 3 kali lipat.
Untuk tahun ini, Pemkab Siak membuka formasi PPPK 2024 hampir 1.000 formasi.
"Tapi ini perlu kita lakukan karena kita juga membuka sekolah dan fasilitas kesehatan yang baru," tegas dia.
Alfedri juga menegaskan, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga termasuk ASN (aparatur sipil negara).
Bedanya dengan PNS, PPPK tidak memiliki pensiun.
Dia juga menekankan bahwa PPPK bisa berkarir seperti halnya PNS.
Karena itu dia memastikan ASN PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah, kepala puskesmas hingga kepala dinas.
"Saat ini sudah ada 3 kepala sekolah di Kabupaten Siak dari PPPK, karena kalau kepsek itu harus jadi guru penggerak. Jadi kepala dinas juga boleh, bisa kuliah dulu," tandas Bupati Siak, Alfedri.***




