POJOKSATU.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Presiden Joko Widodo mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Namun begitu, ada perbedaan jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK dengan PNS.

Misalnya jenis tunjangan yang didapatkan oleh PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK diantaranya berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Setiap aparatur sipil negara (ASN) memang berhak atas fasilitas tunjangan ini. Meski dalam informasi ini hanya berfokus pada tunjangan sekitar guru, namun juga ada gambaran bagi profesi lainnya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Terima Tiga Tunjangan Ini pada Awal Mei, Perhatikan Syaratnya

Tentu ada alasan, perhitungan dan pertimbangan berbeda yang perlu dipahami di balik munculnya beragam jenis tunjangan tersebut.

Perlu diketahui juga, kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun kemungkinan akan berubah pada 2024 dengan munculnya rumusan Pemerintah Indonesia untuk membuat skema gaji tunggal atau single salary.

Melalui skema single salary itu, PNS dan PPPK hanya akan menerima satu sumber penghasilan tanpa tambahan berbagai jenis tunjangan yang saat ini berlaku.

Agar memahami perubahan ketika skema single salary diberlakukan, perlu diketahui dasar pemberian tunjangan dan besaran yang diterima baik oleh PNS maupun PPPK.

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan PNS dan PPPK yang saat ini diterima beserta besaran tunjangannya:

1. Tunjangan Kinerja

Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja atau Tukin diberikan pada hari kerja pertama setiap bulan.

Tukin juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga, tunjangan ini diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Baca Juga: KABAR BAIK UPDATE TUNJANGAN SERTIFIKASI, Status Info GTK Kode 02 TPG TW I Tetap Bisa Cair, Ini yang harus Dilakukan

Cara menghitungnya yaitu menggunakan rumus Tukin = Nilai Jabatan x IDrp.

Angka IDrp senilai Rp 5000 akan dikalikan dengan skor masing-masing jabatan PNS.

Nilai jabatan merupakan nilai kumulatif dari faktor-faktor jabatan yang mempengaruhi jenjang jabatan. Nilai jabatan tersebut diperoleh dari evaluasi jabatan, dan besaran rupiah ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

2. Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan Sertifikasi merupakan salah satu tunjangan yang khusus diterima oleh guru dan juga dosen.

Untuk profesi guru, lebih dikenal dengan sebutan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan Sertifikasi ini diberikan pemerintah kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik baik itu PNS, PPPK maupun non ASN.

Tunjangan sertifikasi ini disalurkan setiap 3 bulan sekali (tri wulan) dengan besaran tunjangan yaitu satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah menetapkan tunjangan sertifikasi Guru PNS dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.

Baca Juga: TUNJANGAN PIONIR Bertabur Bagi ASN Kloter Pertama yang Pindah ke IKN, 1 ASN Dapat 1 Apartemen, Cek Juga Besaran dan INSENTIF KHUSUS yang Diterima

3. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Namun perlu dipahami, tunjangan khusus ini hanya dapat diberikan kepada guru PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 45 tahun 2023, yaitu PNSD dan bukan PNS yang bertugas di daerah khusus tersebut.

Baca Juga: Solusi Tunjangan Sertifikasi TPG TW I Info GTK Masih Kode 16 Lengkap Update Daftar Daerah Sudah Cair, Cek Rekening Anda

Tunjangan Khusus terdiri dari:

  • Tunjangan Daerah Terpencil (DTP): yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah terpencil atau daerah perbatasan.
  • Tunjangan Peningkatan Mutu Pendidik (TPMP): Khusus diberikan kepada guru yang aktif mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi dan kualifikasi.
  • Tunjangan Kehormatan: Diberikan kepada guru yang mengajar pada sekolah luar negeri.

Seperti TPG, tunjangan yang dikenal dengan TKG ini juga disalurkan setiap 3 bulan sekali dengan besaran satu kali gaji pokok.

TKG mengacu pada regulasi Permendikbud Ristek 4 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

4. Tambahan Penghasilan

Bagi guru PNS yang tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus, pemerintah menyediakan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan. Nama akrabnya Tamsil.

Masuk dalam jenis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yaitu pemberian imbalan jasa terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan penilaian kinerja mereka.

Baca Juga: Arti 8 Kode Info GTK Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Pahami Jangan sampai Batal Cair

Dalam ketentuannya, tambahan penghasilan Guru PNS disalurkan setiap 3 bulan sekali untuk guru yang belum memiliki sertifikasi tapi sudah tercatat di Dapodik dan memiliki NUPTK.

Landasan utama dari jenis tunjangan ini diatur dalam PP 12/2019 yang diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

5. Tunjangan Uang Makan

Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Uang makan ASN berlaku bagi Golongan I hingga Golongan IV.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN, termasuk guru PNS maupun PPPK, berhak mendapatkan tunjangan uang makan tersebut maksimal Rp902 ribu per bulan di 2024 atau sesuai golongan yaitu:

  • Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
  • Golongan III sebesar Rp37.000 per hari
  • Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari

Baca Juga: SORRY YEE... 5 Kategori ASN Ini TIDAK DAPAT UANG MAKAN ASN, Golongan Ini Cair (Insya Allah) Awal Maret 2024, Cek Besaran dan Jenis Uang Saku Lainnya

6. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan merupakan jenis insentif dari pemerintah kepada ASN yang hanya diberikan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural saja.

Jadi hanya golongan Eselon V sampai I saja yang berhak menerima tunjangan ini.

Kebijakan tunjangan jabatan ditentukan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.

Rinciannya sebagai berikut. Eselon VA Rp360.000 Eselon IVB Rp490.000 Eselon IVA Rp540.000 Eselon IIIB Rp980.000 Eselon IIIA Rp1.260.000 Eselon IIB Rp2.025.000 Eselon IIA Rp3.250.000 Eselon IB Rp4.375.000 Eselon IA Rp5.500.000

Baca Juga: Rincian Besaran Uang Makan dan Uang Lembur ASN per Golongan, Mulai Dibagikan Tahun 2024, di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen

7. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diberikan kepada PNS yang sudah beristri/bersuami. Besaran tunjangannya adalah 10% dari gaji pokok.

Jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang bergaji pokok lebih tinggi.

Dasar hukum tunjangan suami/istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Tunjangan suami/istri merupakan bagian dari tunjangan keluarga PNS, yang juga termasuk tunjangan anak.

8. Tunjangan Anak

Seperti juga Tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak diberikan kepada PNS yang memiliki anak di bawah 21 tahun.

Namun, batas usia ini dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan benar menjadi tanggungan pegawai PNS. .

Tunjangan anak diberikan kepada anak kandung atau anak angkat dengan nominal sebesar 2% dari gaji PNS untuk setiap anak. Tapi maksimal hanya sampai tiga orang anak saja yang ditanggung.

Tunjangan anak bagi PNS diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS.

Baca Juga: Link Cek Pencairan Dana TPG Triwulan I di Kas Umum Daerah Seluruh Indonesia Lengkap Tutorial, Resmi dari Kemenkeu

9. Tunjangan Perjalanan Dinas

Tunjangan perjalanan dinas adalah uang yang diberikan kepada PNS untuk keperluan makan, uang saku, dan transportasi lokal saat melakukan perjalanan dinas per hari ke luar kota atau luar negeri.

Penerimaan tunjangan ini harus berdasarkan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5 menjelaskan bahwa biaya ini mencakup biaya penginapan.

Selain itu juga uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Ada juga uang transportasi pegawai, biaya representatif dan ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.

Baca Juga: Daftar Daerah di Banten, Jakarta, dan Jabar Sudah Dapat Transfer Dana TPG Triwulan I per Senin 13 Mei 2024, Cek Rekening Sekarang

10. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran tunjangan umum adalah Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV, Rp185 ribu untuk PNS Golongan III, Rp180 ribu untuk PNS Golongan II, Rp175 ribu untuk PNS Golongan I.

Baca Juga: Daftar Daerah Dana TPG Triwulan I Sudah Masuk Kas Umum Daerah Bisa Dicairkan Mulai Senin 13 Mei: Sumsel, Bengkulu dan Lampung

11. Tunjangan Kemahalan

Ada juga yang disebut dengan tunjangan kemahalan. Tunjangan ini dibayarkan kepada PNS sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tujuannya adalah agar gaji PNS masih dapat mengikuti fluktuasi harga pokok di pasaran masing-masing provinsi di Indonesia.

Jenis tunjangan ini menjadi salah satu poin yang membedakan gaji PNS di setiap provinsi di Indonesia.

12. Tunjangan Risiko

Tunjangan risiko kerja adalah bentuk kompensasi non-gaji yang diberikan kepada PNS yang melakukan pekerjaan yang berisiko atau berdampak buruk pada kesehatan.

Tunjangan risiko dapat berupa uang tunai atau bentuk-bentuk lain seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, cuti tambahan, kendaraan dinas, atau tunjangan anak.

Landasan hukum tunjangan risiko bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Selain berbagai jenis tunjangan tersebut, PNS juga juga akan mendapatkan jenis tunjangan baru yang diwacanakan berlaku mulai tahun 2024.

Baca Juga: KABAR BAIK UPDATE TUNJANGAN SERTIFIKASI, Status Info GTK Kode 02 TPG TW I Tetap Bisa Cair, Ini yang harus Dilakukan

Tunjangan baru untuk PNS tersebut adalah biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Namun jenis ini sebenarnya sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Tetapi sebenarnya tunjangan baru yang pasti adalah Tunjangan Pionir yang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama atau pionir.

Baca Juga: HILAL SEBELUM PUASA, Dana TAMSIL Segera CAIR, Guru ASN yang NON SERDIK Segera Siapkan Syarat Ini Sebelum 9 Maret 2024

Tunjangan pionir khusus bagi ASN yang menjadi pionir ini diberikan karena para ASN ini yang akan survive di awal atau di fase IKN masih sangat baru dan perlu dirintis hingga bisa berjalan dengan baik.

Namun, untuk rombongan ASN berikutnya yang pindah atau diangkat di IKN setelah ASN pionir, maka tunjangan khusus atau ekstra tersebut tidak diberikan lagi. ***