POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan serangkaian terobosan kebijakan yang secara langsung menyentuh.
Kesejahteraan Guru Honorer dan peningkatan kualifikasi akademis.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memperkuat mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik.
Peningkatan tunjangan insentif bagi guru honorer non-ASN, yang akan naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun anggaran 2026.
Tambahan insentif sebesar Rp100.000 per bulan ini disambut baik, meskipun sejumlah pihak masih menilai nominal tersebut belum sepenuhnya manusiawi untuk kebutuhan hidup.
Transfer Langsung Insentif: Memangkas Birokrasi
Terobosan dalam aspek Kesejahteraan Guru Honorer tidak hanya berhenti pada nominal kenaikan. Kemendikdasmen.
Abdul Mu'ti memastikan bahwa dana insentif akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, sebuah langkah yang menghilangkan proses birokrasi panjang melalui pemerintah daerah.
Langkah ini diyakini akan mempercepat dan menjamin transparansi penyaluran dana, memastikan guru honorer non-ASN menerima hak mereka secara tepat waktu.
Pada tahun 2025, insentif sebesar Rp300.000 per bulan telah disalurkan untuk tujuh bulan sekaligus dengan total Rp2,1 Juta.
Kepada lebih dari 300 ribu guru honorer yang belum bersertifikasi pendidik.
Perluasan cakupan penerima insentif ini menunjukkan komitmen serius untuk menjangkau guru non-ASN secara lebih luas.
Akselerasi Kualifikasi Melalui Beasiswa S1/D4 Guru
Di samping peningkatan kesejahteraan, Kemendikdasmen juga memberikan perhatian serius pada kualifikasi akademik melalui perluasan Beasiswa S1/D4 Guru.
Kuota beasiswa bagi guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1 akan melonjak drastis pada tahun 2026, dari 12.500 guru pada tahun 2025 menjadi 150.000 guru.
Baca Juga: PPG Calon Guru Tahun 2025 Gratis atau Bayar? Info Resmi dari Kemendikdasmen Begini!
Program ini menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang memungkinkan pengalaman mengajar bertahun-tahun diakui sebagai SKS.
Sistem RPL ini sangat krusial karena memungkinkan para guru penerima beasiswa, yang menerima bantuan biaya pendidikan sebesar Rp3 Juta per semester.
Untuk menyelesaikan program studi mereka dalam waktu yang lebih singkat.
Harapan dari Kemendikdasmen Abdul Mu'ti adalah para guru ini dapat diwisuda pada tahun berikutnya, segera meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengajaran mereka di kelas.***




