POJOKSATU.id - Sebanyak 9.250 guru pada satuan pendidikan swasta, akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2025 dan sebagai pengganti guru swasta tersebut akan diarahkan dan dikunci untuk para mahasiswa lulusan PPG Prajabatan.

Pengganti guru swasta yang memasuki batas usia pensiun itu, diarahkan oleh Direktorat PPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek kepada lulusan PPG Prajabatan sebagai upaya mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru.

Karenanya bagi lulusan PPG Prajabatan, kekosongan guru swasta yang memasuki batas usia pensiun tahun depan merupakan kesempatan untuk diterima di sejumlah satuan pendidikan swasta, sekaligus mengantongi sertifikasi dan berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Demikian pula, pihak-pihak terkait dalam pengelolaan satuan pendidikan swasta, dapat mengajukan kandidat yang memenuhi syarat sebagai calon guru melalui seleksi dan perkuliahan dalam program PPG Prajabatan.

Baca Juga: Proses REKRUTMEN GURU BARU ASN, Lulusan Sarjana Pendidikan WAJIB IKUT PPG Prajab, Jika Tidak, Hanya Bisa Jadi Guru Bimbel

Kemendikbudristek juga telah memberikan dukungan kepada lulusan PPG Prajabatan untuk dapat berkarir sebagai Guru Profesional, baik sebagai Guru Tetap di Sekolah Swasta maupun sebagai Guru ASN di Sekolah Negeri.

Paling dekat, pendaftaran untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 akan segera dibuka mulai tanggal 31 Mei hingga 25 Juni 2024.

Adapun Jadwal Lengkap PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.

  • Registrasi dan Log in SIMPKB: 31 Mei – 25 Juni 2024
  • Seleksi Tahap 1: 31 Mei – 25 Juni 2024
  • Pembayaran Biaya Pendaftaran: 31 Mei – 25 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 30 Juni 2024
  • Cetak Kartu Peserta: 30 Juni – 11 Juli 2024
  • Seleksi Tahap 2 (Tes Substantif): 5 – 11 Juli 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 31 Juli 2024
  • Pengumuman Jadwal Wawancara: 5 Agustus 2024
  • Seleksi Tahap 3 (Wawancara): 7 – 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3: 24 Agustus 2024

Baca Juga: Guru yang Mau Jadi ASN, Cek INFO LENGKAP Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2024, KUOTA, Syarat, Beban SKS, Alur Perkuliahan dan Langkah Setelah Lulus

Tak harus menunggu undangan, pihak sekolah juga dapat mengusulkan guru dari satuan pendidikan swasta untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Berdasarkan surat edaran nomor 0440/B2/GT.00.08/2024 Dirjen GTK tersebut, organisasi penyelenggara perguruan swasta dapat mengajukan kandidat yang siap menjadi calon guru untuk dapat mengikuti seleksi dan perkuliahan PPG Prajabatan.

Persyaratan itu sesuai dengan kriteria calon mahasiswa PPG Prajabatan yang tercantum dalam tulisan ini.

Persyaratan tersebut dapat dikirimkan paling lambat tanggal 30 April 2024 sesuai dengan format yang dapat diunduh pada tautan [Format Usulan Guru] dan diunggah pada tautan [Usulan Guru Pensiun].

Dijelaskan juga, kandidat yang lulus PPG Prajabatan dan telah memperoleh sertifikat pendidik dapat langsung ditugaskan mengajar di sekolah swasta yang bersangkutan sebagai pengganti guru swasta yang telah memasuki batas usia pensiun.

Baca Juga: Tunggu HASIL VERVAL di Aplikasi SIAGA Seleksi Akademik (Pretest) PPG Daljab Guru Pendis 2024, Kisi kisi Soal Masih Error, Latihan Beralih ke Link Ini

Setelah pendidikan, guru tersebut sudah mengantongi sertifikat Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan dapat diangkat oleh satuan pendidikan berdasarkan kesepakatan kerja bersama.

Melalui sertifikat yang diterima dari program PPG Prajabatan, guru swasta juga berhak untuk mendapat TPG sebesar Rp1,5 juta tiap bulan.

Berkaitan dengan pendapatan, guru satuan pendidikan swasta diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 15 ayat (3):

“Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.”

Sementara komponen gaji yang diterima guru swasta tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Baca Juga: Seperti Apa Skema Baru PPG Daljab 2024 di Aplikasi PMM? Guru Golongan Ini sangat Diuntungkan, Sisanya Siap-siap Peras Pikiran

Ada pula penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Hal itu, tidak termasuk tambahan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang merupakan tambahan yang berasal dari anggaran negara.

Diatur juga, satuan pendidikan swasta melalui yayasan atau institusi pendidikan swasta tidak boleh memberi gaji lebih rendah daripada Upah Minimum Provinsi (UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada guru swasta.

Berikut Proyeksi Guru Pensiun Tahun 2025 Berdasarkan Organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta.

  1. Majelis Nasional Pendidikan Katolik: 1.146
  2. Majelis Dikdasmen Muhammadiyah: 838
  3. Majelis Pendidikan Kristen: 289
  4. PGRI: 184
  5. LPP Ma’arif NU: 79
  6. Perguruan Tamansiswa: 56
  7. Belum Diketahui: 6.658

     Total 9.250

Baca Juga: Pemkab Bogor Tetapkan 4000 Formasi PPPK, Tambahan Kuota Formasi PPPK Kabupaten Bogor Bisa TANPA TES, Mas Menteri Pernah Ngomong, JANGAN ANGIN SORGA

Sedangkan Persyaratan Kandidat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2024;
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. Menandatangani pakta integritas; dan
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara (tahapan seleksi akan diinformasikan selanjutnya).

Baca Juga: TAMBAHAN KUOTA Formasi PPPK Kabupaten Bogor, Pemkab LANGSUNG GERCEP Datangi Kemenpan RB, Pastikan Pengajuan 4000 Formasi DITERIMA

Demikian informasi pemenuhan guru di satuan pendidikan yang dikelola yayasan/swasta untuk pengusulan calon peserta PPG Prajabatan tahun 2024.***