POJOKSATU.id - Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan tengah menjadi perhatian publik.

Sebanyak 326 kepala sekolah dikabarkan mengajukan pengunduran diri setelah mencuatnya temuan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi situasi tersebut, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel segera menghentikan kebijakan permintaan surat pernyataan pengunduran diri terhadap para kepala sekolah yang terdampak.

Baca Juga: Beasiswa Pijar Berdaya Indonesia 2026 Dibuka hingga 31 Agustus, Khusus Siswa dan Gap Year dari Keluarga Prasejahtera

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa proses pengunduran diri itu terjadi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama melibatkan 128 kepala sekolah, sedangkan gelombang kedua mencakup 198 kepala sekolah.

Berawal dari Temuan Dana BOS
Menurut Andi Tenri Indah, polemik tersebut bermula dari adanya temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS di sebagian besar dari total 337 SMA Negeri yang ada di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Keluarga Duga Alami Depresi, Eks Kiper Timnas Nuri Agus Hilang, Terakhir di Mall Magelang

Temuan yang bersifat administratif itu kemudian disebut-sebut menjadi alasan munculnya tekanan terhadap para kepala sekolah untuk melepaskan jabatan mereka.

Namun demikian, ia menilai persoalan tersebut sejatinya telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah sesuai rekomendasi yang diberikan.

"Temuan BPK itu rata-rata sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan oleh kepala sekolah, dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear," ujar Andi Tenri Indah kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga: Perang AS-Israel dengan Iran dan Perubahan Geoekonomi ASEAN

Komisi E DPRD Sulsel kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (12/6/2026) dengan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Sulsel serta perwakilan kepala sekolah yang mengundurkan diri untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.

DPRD Minta Kepastian bagi Kepala Sekolah
Dalam rapat tersebut, DPRD menilai para kepala sekolah perlu mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam menjalankan tugasnya.

Komisi E juga meminta Dinas Pendidikan Sulsel menyelesaikan persoalan ini secara persuasif agar para kepala sekolah dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran pencopotan jabatan secara sepihak.

Baca Juga: SPMB DKI Jakarta 2026 Dibuka, Disdik Siapkan 245.980 Kursi di Sekolah Negeri hingga Swasta Gratis

Menurut DPRD, penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan pembinaan menjadi langkah penting agar stabilitas tata kelola pendidikan tetap terjaga.

Disdik Sulsel Bantah Ada Intimidasi
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Sulsel memiliki pandangan berbeda terkait mundurnya ratusan kepala sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, membantah adanya unsur intimidasi maupun pemaksaan dalam proses pengunduran diri itu.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja kepegawaian.

Baca Juga: Buruan Daftar! Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo Kemnaker 2026 Resmi Dibuka

“Mengenai adanya kepsek yang mengundurkan diri, itu hal yang wajar karena tidak tercapainya kinerja.

Pengunduran diri itu akan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Andi Iqbal.

Ia menjelaskan evaluasi dilakukan secara berkala, profesional, dan objektif sesuai regulasi yang berlaku demi meningkatkan mutu layanan pendidikan di Sulawesi Selatan.

Andi Iqbal juga memastikan bahwa polemik yang berkembang tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar di seluruh SMA dan SMK negeri di wilayah tersebut.

Baca Juga: Mengenal Universitas Klabat, Kampus Kristen di Sulawesi Utara yang Berdiri Sejak 1965

Klaim Tidak Ada Penggelapan Dana BOS
Terkait dugaan penyimpangan Dana BOS, Andi Iqbal menegaskan bahwa kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

Meski demikian, ia menyebut hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila permasalahan dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat indikasi penggelapan Dana BOS sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," kata Iqbal.

Baca Juga: CBR Series Melesat Kencang di Motegi, AHRT Borong Tiga Podium

Meskipun perwakilan kepala sekolah yang diundang dalam RDP tidak dapat hadir, Dinas Pendidikan Sulsel menyatakan akan meneruskan seluruh rekomendasi dan hasil pembahasan DPRD kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur Sulawesi Selatan, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan berikutnya.

Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi E DPRD Sulsel, di antaranya Mahmud dan Asman dari Nasdem, Andi Patarai Amir dari Golkar, Andi Nirawati dari Gerindra, Yeni Rahman dari PKS, serta Andi Muh Irfan AB dari PAN. Polemik ini pun masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah guna memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. ***