POJOKSATU.id - Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon menilai ketentuan soal sistem penilaian pendidikan jarak jauh (PJJ) belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak mahasiswa secara adil.

Para pemohon tersebut adalah Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Tandai Akhir JHT Honorer, Skema Taspen Mulai Berlaku

Dalam petitumnya, para mahasiswa mempertanyakan batasan hukum yang jelas terkait proporsionalitas sistem penilaian PJJ sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk dan modus, didukung sarana belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Namun menurut pemohon, norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi dalam menentukan sistem penilaian.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK, JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Saat Pelantikan 22 Desember

Ketiadaan kejelasan itu dinilai membuka ruang kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara PJJ, sehingga berujung pada perlakuan yang tidak setara bagi mahasiswa.

Para pemohon menyatakan kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Hak atas pengajaran, menurut mereka, tidak hanya sebatas status administratif sebagai mahasiswa, tetapi juga mencakup hak memperoleh proses pendidikan yang adil, rasional, dan bermakna.

"Mulai dari kegiatan belajar, bimbingan akademik, interaksi dosen dan mahasiswa, hingga sistem evaluasi yang proporsional dan berkeadilan," kata Priskila Oktaviani saat membacakan dalil permohonan dalam sidang perdana, sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Desember 2025.

Baca Juga: Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Malaysia, Mendagri Tito Minta Maaf Kalau Ada Salah Paham

Dalam persidangan tersebut, pemohon juga membandingkan sistem pembelajaran dan penilaian di empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ.

Meski sama-sama menggunakan kerangka satu semester, terdapat perbedaan signifikan dalam durasi efektif perkuliahan, keberadaan ujian tengah semester, bobot ujian akhir semester, mekanisme remedial, hingga sistem penilaian.

Perbedaan itu diakui sebagai bagian dari otonomi akademik perguruan tinggi.

Meski demikian, pemohon menilai variasi yang terlalu lebar dalam aspek fundamental justru menunjukkan belum adanya batasan minimum yang seragam sebagai instrumen perlindungan hak mahasiswa.

Baca Juga: Belajar dari CPNS 2024, Ini Peluang Formasi Lulusan D-III dan S-1 di Kemenag untuk CPNS 2026

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat.

Frasa "sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan" dimohonkan agar dimaknai wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang menjamin kepastian hukum, keadilan akademik, dan perlindungan hak mahasiswa.

Pemohon juga meminta mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila frasa tersebut dimaknai tidak mewajibkan pengaturan standar minimum proporsionalitas penilaian proses dan hasil.

Dalam sidang perdana itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta para pemohon mencermati kembali struktur norma pasal yang diuji.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Syarat dan Fasilitas yang Didapat, Cek Langsung di Sini

Ia menilai persoalan bisa jadi terletak pada aturan turunan seperti peraturan menteri atau kebijakan internal perguruan tinggi.

“Jika lihat perbandingan dari pelaksanaannya di perguruan tinggi, sepertinya bukan di pasal UU-nya tetapi di Permen atau SK rektor atau dekan dan prodi,” ujar Arief.

Mahkamah pun meminta para pemohon memperbaiki permohonannya.

Mereka diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan gugatan sebelum sidang kedua digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. ***